
ESDM Tawarkan 2 Opsi untuk Ganti Rugi di Lapangan Kepodang
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 May 2018 18:32

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Petronas Petrolium Nasional Berhad (Petronas) telah memiliki dua opsi untuk menyelesaikan kondisi kahar di Lapangan Kepodang, Blok Muriah.
Dua pilihan solusi yang ada diharap dapat mengurangi kerugian yang diemban kedua belah pihak, yaitu Petronas sebagai operator dan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai pemilik pipa.
"Solusinya gini, pertama, semua revenue dari Kepodang itu nanti masuk ke seperti rekening bersama. Jadi nanti bank yang menalangi, bank akan bagi berapa Petronas berapa KJG," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/5/2018).
Dengan cara itu, keuntungan yang ada nantinya tidak hanya diterima salah satu pihak. Bank-lah yang akan membayarkan dengan porsi pembagian yang sama besar.
Keuntungan sendiri akan diperoleh dari penjualan gas kepada PT PLN (Persero). "Bank [seperti] meminjamkanlah," ujar Djoko.
Opsi selanjutnya adalah menggunakan pasokan gas dari sumber lain untuk memenuhi pasokan gas sesuai kontrak yang berlaku. Namun, Djoko belum menjelaskan lebih rinci bagaimana penerapan opsi tersebut. "Ini lagi dibahas, kita masih bicara solusi ya," tambah Djoko.
Petronas mengklaim bahwa Lapangan Kepodang berada dalam kondisi kahar atau force majeure. Hal tersebut membuat Petronas tidak dapat memenuhi jumlah produksi gas yang disalurkan sesuai Gas Transportation Agreement (GTA).
Tidak bisa dipenuhinya GTA ini kemudian menimbulkan kasus tunggakan ganti rugi yang harus dibayarkan Petronas kepada PGN, selaku induk usaha PT KJG. Selama tiga tahun terakhir, ganti rugi ship or pay (bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan) senilai US$ 32,2 juta belum dibayarkan oleh Petronas Carigali Muriah Ltd kepada KJG sebagai pengelola pipa Kalija I.
(gus) Next Article Bahas Kepodang dengan Pemerintah, Petronas Usulkan LNG
Dua pilihan solusi yang ada diharap dapat mengurangi kerugian yang diemban kedua belah pihak, yaitu Petronas sebagai operator dan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai pemilik pipa.
Dengan cara itu, keuntungan yang ada nantinya tidak hanya diterima salah satu pihak. Bank-lah yang akan membayarkan dengan porsi pembagian yang sama besar.
Keuntungan sendiri akan diperoleh dari penjualan gas kepada PT PLN (Persero). "Bank [seperti] meminjamkanlah," ujar Djoko.
Opsi selanjutnya adalah menggunakan pasokan gas dari sumber lain untuk memenuhi pasokan gas sesuai kontrak yang berlaku. Namun, Djoko belum menjelaskan lebih rinci bagaimana penerapan opsi tersebut. "Ini lagi dibahas, kita masih bicara solusi ya," tambah Djoko.
Petronas mengklaim bahwa Lapangan Kepodang berada dalam kondisi kahar atau force majeure. Hal tersebut membuat Petronas tidak dapat memenuhi jumlah produksi gas yang disalurkan sesuai Gas Transportation Agreement (GTA).
Tidak bisa dipenuhinya GTA ini kemudian menimbulkan kasus tunggakan ganti rugi yang harus dibayarkan Petronas kepada PGN, selaku induk usaha PT KJG. Selama tiga tahun terakhir, ganti rugi ship or pay (bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan) senilai US$ 32,2 juta belum dibayarkan oleh Petronas Carigali Muriah Ltd kepada KJG sebagai pengelola pipa Kalija I.
(gus) Next Article Bahas Kepodang dengan Pemerintah, Petronas Usulkan LNG
Most Popular