
BPH Migas: Petronas Siap Bayar Ganti Rugi ke PGN
Exist in Exist, CNBC Indonesia
26 February 2018 13:13

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) beberapa waktu lalu memanggil PT Petronas untuk menyelesaikan kasus tunggakan ganti rugi karena tidak terpenuhinya kuota minimal penyaluran gas melalui pipa transmisi Kepodang-Tambak Lorok (Kalimantan-Jawa Fase I) kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Selama tiga tahun terakhir, ganti rugi ship or pay (bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan) senilai US$ 32,2 juta atau setara dengan Rp 460 miliar belum dibayarkan oleh Petronas Carigali Muriah Ltd kepada anak usaha PGN yaitu PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai pengelola pipa Kalija I. Saat ini, Ketua BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan pihak Petronas sudah siap untuk membayar tunggakan tersebut.
"Saya dapat info dari rapat katanya Petronas sudah siap akan mau mengganti rugi ship or pay nya itu, karena itu kewajiban yang sudah diatur dalam GTA (Gas Transpprtation Agreement). Tapi masalah force majeurnya gas itu bukan wilayah kami, itu wilayah Kementerian ESDM dan SKK Migas," jelasnya di Gedung DPR RI, Senin (26/02/2018).
Selain masalah ship or pay, pertengahan tahun lalu Petronas juga telah menyatakan Lapangan Kepodang berada dalam kondisi kahar (force majeure), di mana hasil temuan cadangan gas bumi tidak sesuai dengan prediksi. Rencana produksi hingga tahun 2026 pun turun drastis menjadi tahun 2018.
"Dia (PGN) kan investasi, jadi investasinya Kalija 1 itu kan mestinya 2025 mungkin baru balik modal, kan dia belum balik modal, kasihan. Perusahaannya sudah investasi membangun pipa, kemudian terjadi force majeur, modal saja belum balik. Kami minta badan usaha yang sudah investasi bukan dari APBN ini agar diprioritaskan," jelasnya.
(gus/gus) Next Article BPH Migas Mediasi Perkara Penyaluran Gas Blok Kepodang
Selama tiga tahun terakhir, ganti rugi ship or pay (bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan) senilai US$ 32,2 juta atau setara dengan Rp 460 miliar belum dibayarkan oleh Petronas Carigali Muriah Ltd kepada anak usaha PGN yaitu PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai pengelola pipa Kalija I. Saat ini, Ketua BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan pihak Petronas sudah siap untuk membayar tunggakan tersebut.
Selain masalah ship or pay, pertengahan tahun lalu Petronas juga telah menyatakan Lapangan Kepodang berada dalam kondisi kahar (force majeure), di mana hasil temuan cadangan gas bumi tidak sesuai dengan prediksi. Rencana produksi hingga tahun 2026 pun turun drastis menjadi tahun 2018.
"Dia (PGN) kan investasi, jadi investasinya Kalija 1 itu kan mestinya 2025 mungkin baru balik modal, kan dia belum balik modal, kasihan. Perusahaannya sudah investasi membangun pipa, kemudian terjadi force majeur, modal saja belum balik. Kami minta badan usaha yang sudah investasi bukan dari APBN ini agar diprioritaskan," jelasnya.
(gus/gus) Next Article BPH Migas Mediasi Perkara Penyaluran Gas Blok Kepodang
Most Popular