
Masalah Kepodang, PGN Tagih Rp 413 Miliar ke Petronas
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
12 February 2018 19:44

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN telah melayangkan surat kepada Petronas Carigali Muriah Ltd, atas pembayaran kewajiban minimum, karena tidak terpenuhinya realisasi penyaluran gas bumi dari Lapangan Kepodang di Blok Muriah.
PGN, selaku pemegang 80% saham PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang mengelola pipa gas dari lapangan tersebut, menyebut total kewajiban yang belum dibayar oleh Petronas sebesar US$ 8,8 juta untuk tahun 2016, dan US$ 21,5 juta untuk tahun 2017.
Direktur Teknik dan Infrastruktur PGN, Dilo Seno Widagdo, menyampaikan biaya tersebut merupakan bagian dari Gas Transportation Agreement antara Petronas dan KJG, yaitu ship or pay bila realisasi penyaluran gas tidak sesuai dengan kapasitas pipa yang telah disepakati (reserved capacity).
"Masalah ship or pay kami sudah melayangkan surat beberapa kali ke Petronas. Dari 7 januari, kami beri waktu sampai 7 Februari. Belum ada tanggapan juga, sesuai kontrak nanti masuk ruang mediasi," kata Dilo di Gedung DPR RI, Senin (12/2/2018).
Pertengahan tahun lalu, Petronas telah menyatakan Lapangan Kepodang berada dalam kondisi kahar (force majeure), di mana hasil temuan cadangan gas bumi tidak sesuai dengan prediksi. Rencana produksi hingga tahun 2026 pun turun drastis menjadi tahun 2018.
Pernyataan force majeure dari Petronas, kata PGN, harus diverifikasi kembali dengan dilakukan oleh pihak ketiga. Sebab, hingga saat ini belum ada bukti yang dapat memastikan apakah lapangan tersebut force majeure atau tidak.
"Sekarang, untuk force majeure masih deklarasi dari pihak Petronas sepihak, belum bisa dikatakan force majeur, sesuai kontrak bunyinya begitu," ujar Dilo.
(wed/wed) Next Article BPH Migas Mediasi Perkara Penyaluran Gas Blok Kepodang
PGN, selaku pemegang 80% saham PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang mengelola pipa gas dari lapangan tersebut, menyebut total kewajiban yang belum dibayar oleh Petronas sebesar US$ 8,8 juta untuk tahun 2016, dan US$ 21,5 juta untuk tahun 2017.
Direktur Teknik dan Infrastruktur PGN, Dilo Seno Widagdo, menyampaikan biaya tersebut merupakan bagian dari Gas Transportation Agreement antara Petronas dan KJG, yaitu ship or pay bila realisasi penyaluran gas tidak sesuai dengan kapasitas pipa yang telah disepakati (reserved capacity).
Pertengahan tahun lalu, Petronas telah menyatakan Lapangan Kepodang berada dalam kondisi kahar (force majeure), di mana hasil temuan cadangan gas bumi tidak sesuai dengan prediksi. Rencana produksi hingga tahun 2026 pun turun drastis menjadi tahun 2018.
Pernyataan force majeure dari Petronas, kata PGN, harus diverifikasi kembali dengan dilakukan oleh pihak ketiga. Sebab, hingga saat ini belum ada bukti yang dapat memastikan apakah lapangan tersebut force majeure atau tidak.
"Sekarang, untuk force majeure masih deklarasi dari pihak Petronas sepihak, belum bisa dikatakan force majeur, sesuai kontrak bunyinya begitu," ujar Dilo.
(wed/wed) Next Article BPH Migas Mediasi Perkara Penyaluran Gas Blok Kepodang
Most Popular