
BPH Migas Mediasi Perkara Penyaluran Gas Blok Kepodang
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
12 February 2018 19:31
Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menjadi mediator atas perkara Lapangan Kepodang di Blok Muriah. BPH Migas akan memanggil pengelola Lapangan Kepodang, Petronas Carigali Muriah Ltd, dan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai pengelola jaringan pipa transmisi Kepodang - Tambak Lorok, serta PT PLN (Persero) yang memanfaatkan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas-Uap (PLTGU) Tambak Lorok.
"Kami akan panggil baik itu transportirnya, Petronasnya, dan kami akan panggil juga off taker-nya yaitu PLN," kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, di Gedung DPR RI, Senin (12/2/2018).
Pria yang kerap disapa Ifan tersebut mengatakan, BPH Migas akan fokus mengurus kontrak dalam Gas Transportation Agreement (GTA) yang berpengaruh terhadap hilir, dan bukan status force majeure Lapangan Kepodang yang diklaim Petronas.
Menurut dia, bila mengacu pada GTA, Petronas seharusnya melakukan pembayaran sesuai kesepakatan ship or pay. Hal tersebut dilakukan karena kemampuan produksi Petronas tidak sesuai dengan kapasitas gas yang harus disalurkan.
"Segera kami panggil, lebih cepat lebih bagus," tutur Ifan.
Sebagai informasi, saat ini Petronas belum melakukan pembayaran atas tidak terpenuhinya penyaluran gas dari Lapangan Kepodang. Dari target sebesar 104 MMSCF per hari untuk tahun 2015 hingga 2019, perusahaan asal Malaysia itu baru merealisasikan sebesar 86,06 MMSCF di tahun 2015, 90,37 MMSCF tahun 2016, dan 75,64 MMSCF tahun 2017.
Adapun penjaminan investasi belum dibayar sejak tahun 2016, yaitu sebesar US$ 8,8 juta untuk tahun 2016 dan US$ 21,5 juta untuk tahun 2017.
Pihak Petronas sempat mengklaim, Lapangan Kepodang berada dalam kondisi kahar atau force majeure. Akan tetapi, PT PGN (Persero) Tbk induk perusahaan KJG, mengatakan hal tersebut harus dibuktikan dengan verifikasi pihak ketiga.
"Untuk masalah force majeure, sesuai GTA, salah satu pihak boleh menyatakan force majeure tapi harus bisa diterima oleh pihak lainnya. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi dalam hal ini oleh pihak ketiga yang ditunjuk," Direktur Teknik dan Infrastruktur PGN, Dilo Seno Widagdo.
Saat ini, sesuai Plan of Development, PGN pun masih menunggu pengembangan 2 sumur lain di Lapangan Kepodang oleh Petronas. Sedangkan, total sumur yang telah dikembangan adalah 8 buah.
(wed/wed) Next Article Masalah Kepodang, PGN Tagih Rp 413 Miliar ke Petronas
"Kami akan panggil baik itu transportirnya, Petronasnya, dan kami akan panggil juga off taker-nya yaitu PLN," kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, di Gedung DPR RI, Senin (12/2/2018).
Pria yang kerap disapa Ifan tersebut mengatakan, BPH Migas akan fokus mengurus kontrak dalam Gas Transportation Agreement (GTA) yang berpengaruh terhadap hilir, dan bukan status force majeure Lapangan Kepodang yang diklaim Petronas.
"Segera kami panggil, lebih cepat lebih bagus," tutur Ifan.
Sebagai informasi, saat ini Petronas belum melakukan pembayaran atas tidak terpenuhinya penyaluran gas dari Lapangan Kepodang. Dari target sebesar 104 MMSCF per hari untuk tahun 2015 hingga 2019, perusahaan asal Malaysia itu baru merealisasikan sebesar 86,06 MMSCF di tahun 2015, 90,37 MMSCF tahun 2016, dan 75,64 MMSCF tahun 2017.
Adapun penjaminan investasi belum dibayar sejak tahun 2016, yaitu sebesar US$ 8,8 juta untuk tahun 2016 dan US$ 21,5 juta untuk tahun 2017.
Pihak Petronas sempat mengklaim, Lapangan Kepodang berada dalam kondisi kahar atau force majeure. Akan tetapi, PT PGN (Persero) Tbk induk perusahaan KJG, mengatakan hal tersebut harus dibuktikan dengan verifikasi pihak ketiga.
"Untuk masalah force majeure, sesuai GTA, salah satu pihak boleh menyatakan force majeure tapi harus bisa diterima oleh pihak lainnya. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi dalam hal ini oleh pihak ketiga yang ditunjuk," Direktur Teknik dan Infrastruktur PGN, Dilo Seno Widagdo.
Saat ini, sesuai Plan of Development, PGN pun masih menunggu pengembangan 2 sumur lain di Lapangan Kepodang oleh Petronas. Sedangkan, total sumur yang telah dikembangan adalah 8 buah.
(wed/wed) Next Article Masalah Kepodang, PGN Tagih Rp 413 Miliar ke Petronas
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular