
Penerapan Aturan Plastik Kresek Kena Cukai Tak Jelas
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 April 2018 14:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah mengenakan tarif cukai plastik kresek molor dari proyeksi. Alasannya, rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Panitia Antar Kementerian (PAK).
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, lambannya proses pembahasan di tingkat PAK diklaim bukan disebabkan karena adanya silang pendapat.
"Namanya kebijakan publik, sehingga prosesnya harus seksama dan hati-hati. Insyallah tahun ini," kata Deni kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/4/2018).
Sebelumnya, DJBC menargetkan pada triwulan I-2018 kemarin cukai plastik bisa diterapkan. Namun, sampai saat ini belum juga ada lanjutannya.
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyebut, pengenaan cukai terhadap plastik kresek hanya akan semakin memberatkan industri plastik hilir.
Kalangan industri mengaku saat ini sudah diberatkan atas tarif bea masuk 10% untuk bahan baku plastik seperti polipropilenia (PP) dan polietlena (PE) yang tertuang dalam PMK 19/2009.
Namun menurut Deni, pembahasan di tingkat PAK yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian KLHK akan merumuskan tarif cukai yang dapat ditrerima oleh seluruh kalangan.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pengenaan tarif cukai plastik pada kuartal pertama tahun ini. Namun, menjelang akhir April, tidak ada tanda-tanda rencana tersebut masuk dalam pembahasan dewan parlemen.
Dalam formulasi pengenaan cukai plastik, pemerintah akan mengenakan tarif mengacu pada jumlah, baik itu berdasarkan berat plastik maupun per kantong. Selain itu, akan ada tarif bagi plastik yang pro lingkungan dan tidak pro lingkungan.
Adapun potensi penerimaan negara dari tarif cukai, diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
(dru) Next Article Pengusaha Gundah Soal Aturan Plastik Kena Cukai
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, lambannya proses pembahasan di tingkat PAK diklaim bukan disebabkan karena adanya silang pendapat.
"Namanya kebijakan publik, sehingga prosesnya harus seksama dan hati-hati. Insyallah tahun ini," kata Deni kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/4/2018).
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyebut, pengenaan cukai terhadap plastik kresek hanya akan semakin memberatkan industri plastik hilir.
Kalangan industri mengaku saat ini sudah diberatkan atas tarif bea masuk 10% untuk bahan baku plastik seperti polipropilenia (PP) dan polietlena (PE) yang tertuang dalam PMK 19/2009.
Namun menurut Deni, pembahasan di tingkat PAK yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian KLHK akan merumuskan tarif cukai yang dapat ditrerima oleh seluruh kalangan.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pengenaan tarif cukai plastik pada kuartal pertama tahun ini. Namun, menjelang akhir April, tidak ada tanda-tanda rencana tersebut masuk dalam pembahasan dewan parlemen.
Dalam formulasi pengenaan cukai plastik, pemerintah akan mengenakan tarif mengacu pada jumlah, baik itu berdasarkan berat plastik maupun per kantong. Selain itu, akan ada tarif bagi plastik yang pro lingkungan dan tidak pro lingkungan.
Adapun potensi penerimaan negara dari tarif cukai, diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
(dru) Next Article Pengusaha Gundah Soal Aturan Plastik Kena Cukai
Most Popular