Ini Alasan Mengapa Tersangka Minyak Tumpah Belum Ditetapkan

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 April 2018 08:45
Pihak kepolisian daerah Kalimantan Timur masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa minyak tumpah di perairan Teluk Balikpapan.
Foto: Rendy Irawan, Balikpapanku
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian daerah Kalimantan Timur masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa minyak tumpah di perairan Teluk Balikpapan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan uji foresik atas jangkar dan pipa dengan memanggil saksi ahli.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan fakta untuk akhirnya bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Uji forensik akan dilakukan dengan mengangkat pipa yang patah dan mengambil sampel serpihan yang ada. Selanjutnya, akan dilakukan pencocokan atas serpihan tersebut dengan jangkar milik kapal pengangkut batu bara, MV Ever Judger, berbendera Panama.

"Kami yang paling penting membuktikan pipa itu patah dan disebabkan oleh apa, kami tidak bisa bicara kalau tidak ada fakta, makanya dibantu ahli karena tempat kejadian perkara (TKP) kan ada di bawah laut," terang Yustan di Gedung DPR RI, Senin (16/4/2018).

Kapal MV Ever Judger, menjadi salah satu terduga atas penggunaan jangkar di area yang seharusnya dilarang untuk menggunakan jangkar. Sebab, kapal tersebut juga ikut terbakar dalam peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa jam kemudian.

Posisi kapal tersebut, kata Yustan, sudah jauh dari lokasi pipa yang patah saat kebakaran terjadi. Dia mengatakan pihak kapal pun hingga saat ini menampik telah menurunkan jangkar yang menyebabkan pipa patah.

Nahkoda kapal merasa tidak ada kejadian tersangkutnya jangkar. Maka dari itu, Yustan saat ini fokus atas pengumpulan fakta di lapangan.

Dia juga membantah pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang dalam kesempatan sama menyebut pipa milik kapal tersebut melorot. Dia memungkinkan adanya miskomunikasi antara nahkoda dan penjaga jangkar, namun tidak membenarkan adanya jangkar yang melorot. Lebih lanjut, dia memilih untuk menunggu penyelidikan agar bisa mengedepankan fakta.

Akan tetapi, Yustan memastikan bahwa kapal tersebut adalah kapal yang mengangkut batu bara dari Gunung Bayan, tepatnya untuk perusahaan batu bara bernama PT Bayan Resources Tbk.

Terlepas dari penyidikan untuk proses pidana kasus tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan memberi sanksi administratif terhadap Pertamina sebagai operator pipa yang patah.


Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut hal itu sesuai dengan UU yang berlaku. "Kalau kami kan acuannya planning dia (Pertamina) terhadap penanganan lingkungan, Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) itu kan perencanaan lingkungan jadi kami lihatnya ke sana," terang Siti.

Dia merinci, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dalam peristiwa tersebut Pertamina tidak memiliki early warning system. Seharusnya, lanjut Siti, ketika minyak tumpah ada sistem yang secara otomatis mengetahui. Maka dari itu, Pertamina akan menerima sanksi administratif yang titik beratnya ada pada perbaikan kerusakan yang timbul.

Selain itu, ada sanksi perdata pula yang saat ini masih akan dihitung karena terkait dengan kerugian yang dialami dari kejadian tersebut. "Untuk perdata belum tahu berapa, masih diidentifikasi, tapi pasti dia [Pertamina] berlapis kenanya, dokumen lingkungannya harus di-cek betul," tutur Siti.

Dalam kesempatan sama, Pertamina memastikan tiga dari lima pipa yang ada di sekitar TKP adalah miliknya dan ketiganya berada dalam kondisi yang layak pakai. Tiga pipa masih memiliki izin dan sertifikat yang masih dalam masa berlaku dan berstatus layak, walau hanya satulah yang akhirnya digunakan oleh Pertamina saat peristiwa berlangsung.

Direktur Utama Pertamina Eli Massa Manik mengaku juga langsung melakukan pengecekan atas pipa Pertamina di kawasan lainnya. Hal itu dilakukan guna mencegah hal serupa kembali terjadi.


Terkait pemberian sanksi, dia mengaku akan terus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun Massa memastikan, kalau benar di sini Pertamina juga sebagai korban atas kepatahan pipa yang terjadi, dia ingin ada prosedur yang jelas agar kerugian bisa diklaim terhadap tersangka nantinya.

"Kami juga memastikan tidak ada yang kami tutup-tutupi dalam penanganan kasus ini," ujar Massa.

Menurut dia informasi yang terlambat, atas kepastian bahwa pipa Pertamina mengalami kepatahan, disebabkan sulitnya pengecekan pipa. Dalam memastikan hal itu, harus dilakukan pengecekan langsung ke bawah laut yang dengan keadaan tercemar jarak pandang hanya sekitar 30 centimeter. Belum lagi, dibutuhkan waktu untuk menelusuri pipa tersebut.

Penyelam yang turun pun, harus kembali ke atas laut setiap setengah jam sehingga dalam pemeriksaan baru beberap hari kemudian benar ditemukan ada pipa yang patah dan bocor. Namun Massa memastikan bahwa minyak sudah tidak mengalir beberapa jam sejak kebocoran terjadi karena aliran di Terminal Lawe-Lawe langsung dihentikan. Atas kejadian tersebut, sempat dipastikan Pertamina ada tumpahan minyak hingga 40 ribu barel ke perairan Teluk Balikpapan.
(roy/roy) Next Article Minyak Tumpah Di Balikpapan, DPR: Respons Pertamina Lambat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular