
KLHK Pastikan Pertamina Kena Sanksi Administratif
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
16 April 2018 18:11

Jakarta, CNBC Indonesia- Penyebab tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan mengarah pada faktor eksternal, tepatnya penggunaan jangkar yang tidak sesuai aturan oleh sebuah kapal angkut batu bara berbendera Panama.
Walau begitu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) memastikan PT Pertamina (Persero) akan mendapat sanksi administratif. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau kami kan acuannya planning dia (Pertamina) terhadap penanganan lingkungan, Amdaln(Analisis Dampak Lingkungan) itu kan perencanaan lingkungan jadi kami lihatnya ke sana," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya di Gedung DPR RI, Senin (16/4/2018).
Dia merinci, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dalam peristiwa tersebut Pertamina tidak memiliki early warning system. Seharusnya, lanjut Siti, ketika minyak tumpah ada sistem yang secara otomatis mengetahui.
Dengan begitu, Siti menyebut ada tiga sanksi yang bisa diterapkan di sini yaitu sanski administratif, perdata, dan pidana. Dia memastikan Pertamina akan menerima sanksi administratif dan perdata, sedangkan sanksi pidana akan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Kami sudah firm dengan sanski administratif itu [ditetapkan kepada Pertamina]," tegas Siti.
Sanksi administratif itu disampaikan Siti berupa perbaikan lingkungan yang tercemar dan mengalami kerusakan. Selain itu, ada pula ganti rugi perdata yang saat ini sedang dihitung oleh KLHK.
"Untuk perdata belum tahu, masih diidentfikasi tapi pasti dia [Pertamina] berlapis kenanya, dokumen lingkungannya harus di-cek betul," tutur Siti.
(gus/gus) Next Article Pertamina Siapkan Pipa Pengganti di Teluk Balikpapan
Walau begitu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) memastikan PT Pertamina (Persero) akan mendapat sanksi administratif. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia merinci, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) dalam peristiwa tersebut Pertamina tidak memiliki early warning system. Seharusnya, lanjut Siti, ketika minyak tumpah ada sistem yang secara otomatis mengetahui.
Dengan begitu, Siti menyebut ada tiga sanksi yang bisa diterapkan di sini yaitu sanski administratif, perdata, dan pidana. Dia memastikan Pertamina akan menerima sanksi administratif dan perdata, sedangkan sanksi pidana akan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Kami sudah firm dengan sanski administratif itu [ditetapkan kepada Pertamina]," tegas Siti.
Sanksi administratif itu disampaikan Siti berupa perbaikan lingkungan yang tercemar dan mengalami kerusakan. Selain itu, ada pula ganti rugi perdata yang saat ini sedang dihitung oleh KLHK.
"Untuk perdata belum tahu, masih diidentfikasi tapi pasti dia [Pertamina] berlapis kenanya, dokumen lingkungannya harus di-cek betul," tutur Siti.
(gus/gus) Next Article Pertamina Siapkan Pipa Pengganti di Teluk Balikpapan
Most Popular