
Akta Pengalihan Diteken, Holding BUMN Migas Sah!
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
11 April 2018 16:53

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Pertamina (Persero) resmi menjadi induk usaha holding BUMN migas. Hal itu ditandai dengan penandatangan Akta Pengalihan Saham PGN ke Pertamina per 11 April 2018.
Dengan telah ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham, seluruh aspek administratif legal holding migas telah selesai dan PGN resmi menjadi anak usaha Pertamina.
"Nama resmi aktanya adalah Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT PGN Tbk dalam rangka Penyertaan Modal RI ke Dalam PT Pertamina (Persero)," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (11/4/2018).
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nilai saham Pemerintah yang dialihkan ke Pertamina mencapai Rp 38,13 triliun. PGN sendiri nanti akan kembali melakukan Rapat Umum Pemagang Saham untuk perubahan anggaran dasar dan RKAP.
"Nanti RUPS PGN tanggal 26, sifatnya hanya persetujuan anggaran dasar," kata Fajar.
(gus/gus) Next Article PGN Diambilalih Pertamina, Nasib Pegawai Aman
Dengan telah ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham, seluruh aspek administratif legal holding migas telah selesai dan PGN resmi menjadi anak usaha Pertamina.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nilai saham Pemerintah yang dialihkan ke Pertamina mencapai Rp 38,13 triliun. PGN sendiri nanti akan kembali melakukan Rapat Umum Pemagang Saham untuk perubahan anggaran dasar dan RKAP.
"Nanti RUPS PGN tanggal 26, sifatnya hanya persetujuan anggaran dasar," kata Fajar.
(gus/gus) Next Article PGN Diambilalih Pertamina, Nasib Pegawai Aman
Most Popular