
Ini Alasan di Balik Molornya Jadwal Holding Migas
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
11 April 2018 17:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Proses pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas (migas) dinilai lebih lambat ketimbang pembentukan holding BUMN pertambangan.
Sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PGN (Persero) Tbk pada 25 Januari, di mana sebanyak 77% pemegang saham setuju PGN jadi anak usaha PT Pertamina (Persero).
Semestinya, RUPSLB diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah yang mengatur rinci soal penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan, Pertamina. Tak hanya PP, agar pembentukan holding sah dan makin afdhol perlu ada akta pengalihan dan juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai valuasi saham pemerintah yang ada di PGN dan akan dialihkan ke Pertamina.
RUPSLB mematok tenggat 60 hari agar putusan pemegang saham tetap sah, lewat dari tenggat maka hasil putusan RUPSLB dinyatakan batal atau tak berlaku lagi.
Sebulan lebih sejak RUPS LB, baru PP soal penyertaan modal terbit yakni PP Nomor 6 Tahun 2018. "Dari segi administrasi tak berjalan sesuai jadwal yang diharapkan. PP Nomor 6 untuk migas baru ditandatangani 28 Februari masih OK," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, Rabu (11/04/2018).
Usai PP, pembentukan holding juga tersendat di penerbitan KMK. "Karena menteri sedang ke luar negeri, jadi agak terlambat, 28 Maret," lanjut Fajar.
Lalu bagaimana dengan akta pengalihan? Fajar pun menegaskan bahwa tak ada hambatan. "Akta pengalihan ditandatangan minggu lalu, minggu ini sudah selesai. Jadi baru 6 April dibereskan semua," katanya.
Dengan begitu, kata Fajar, pembentukan holding migas bisa dibilang sudah rampung. "Ini adalah holding kedua di masa Ibu Rini dan dimulai Oktober."
(gus/gus) Next Article Pertamina Jadi Pemegang Saham Mayoritas PGN
Sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PGN (Persero) Tbk pada 25 Januari, di mana sebanyak 77% pemegang saham setuju PGN jadi anak usaha PT Pertamina (Persero).
Semestinya, RUPSLB diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah yang mengatur rinci soal penyertaan modal negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan, Pertamina. Tak hanya PP, agar pembentukan holding sah dan makin afdhol perlu ada akta pengalihan dan juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai valuasi saham pemerintah yang ada di PGN dan akan dialihkan ke Pertamina.
RUPSLB mematok tenggat 60 hari agar putusan pemegang saham tetap sah, lewat dari tenggat maka hasil putusan RUPSLB dinyatakan batal atau tak berlaku lagi.
Sebulan lebih sejak RUPS LB, baru PP soal penyertaan modal terbit yakni PP Nomor 6 Tahun 2018. "Dari segi administrasi tak berjalan sesuai jadwal yang diharapkan. PP Nomor 6 untuk migas baru ditandatangani 28 Februari masih OK," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, Rabu (11/04/2018).
Usai PP, pembentukan holding juga tersendat di penerbitan KMK. "Karena menteri sedang ke luar negeri, jadi agak terlambat, 28 Maret," lanjut Fajar.
Lalu bagaimana dengan akta pengalihan? Fajar pun menegaskan bahwa tak ada hambatan. "Akta pengalihan ditandatangan minggu lalu, minggu ini sudah selesai. Jadi baru 6 April dibereskan semua," katanya.
Dengan begitu, kata Fajar, pembentukan holding migas bisa dibilang sudah rampung. "Ini adalah holding kedua di masa Ibu Rini dan dimulai Oktober."
(gus/gus) Next Article Pertamina Jadi Pemegang Saham Mayoritas PGN
Most Popular