PP Belum Diteken, PGN Tetap Gabung Pertamina Maret Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 February 2018 16:39
Meski rancangan Peraturan Pemerintah mengenai holding migas belum ditandatangani Presiden Jokowi, penggabungan PGN ke Pertamina tetap jalan Maret ini
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia- Meski rancangan Peraturan Pemerintah mengenai penyertaan modal negara sebagai landasan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas belum juga ditandatangani Presiden Joko Widodo, pemerintah tetap berkeras penggabungan PGN ke Pertamina tetap bisa berlangsung Maret ini.

"Maret tetap jadi satu. PGN dan Pertagas tetap terintegrasi," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno , saat dijumpai di Kementerian Keuangan, Rabu (21/02/2018).

Fajar optimistis presiden akan tetap menandatangani aturan soal holding yang sudah di mejanya, meskipun sudah hampir sebulan tak ada kabar kelanjutannya. Soal penggabungan, nantinya PGN akan menjadi anak usaha Pertamina seperti PHE (Pertamina Hulu Energi) dan lainnya.

Sementara, terkait dana yang diperlukan untuk penggabungan akan diatur oleh pihak terlibat. "Jangan dikhawatirkan," katanya.

Pada 25 Januari lalu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN mengamini amanah pemerintah untuk pembentukan holding migas dengan menyetujui pengalihan 57,3% saham pemerintah yang ada di PGN ke Pertamina.


(gus/gus) Next Article PP Holding Migas Ditargetkan Terbit Pekan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular