
Holding Migas BUMN, Saka Energi Tetap di Bawah PGN
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
26 February 2018 13:02

Jakarta, CNBC Indonesia- Skema penyatuan dua badan usaha pelat merah yang bergerak di bidang minyak dan gas sampai saat ini masih belum ditentukan. Belum lagi soal nasib anak usaha masing-masing perusahaan, yakni Pertagas dari Pertamina dan Saka Energi milik PGN.
Pertagas memiliki bisnis yang sama dengan PGN yakni hilir gas, sementara Saka Energi memiliki lini bisnis di hulu gas yang bisa dibilang cocok dengan inti bisnis Pertamina. Bagaimana nasib anak usaha ini saat holding atau induk usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas terbentuk?
Direktur Utama PT Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan menjelaskan bahwa urusan pembentukan holding adalah urusan induk usaha yakni PGN dan Pertamina. "Kami tidak ikut-ikutan, yang bertransaksi itu di atas kami ikut saja," kata Tumbur kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/02/2018).
Saka, kata Tumbur, adalah lini usaha PGN dan tidak akan berubah statusnya. Ia menjelaskan saham PGN dimiliki oleh 57% pemerintah dan kini dimiliki oleh Pertamina, dan 43% milik publik. Artinya, masih ada kepemilikan publik secara tidak langsung di Saka Energi.
"Jika ingin dipindah ke Pertamina, maka Pertamina harus beli karena jika dipindah langsung masih ada kepunyaan publik di Saka," kata Tumbur.
Apalagi, ia melanjutkan, dari kepunyaan publik tersebut di antaranya juga ada yang dimiliki oleh BPJS, dana pensiun, dan lainnya. Saat ini kontribusi pendapatan Saka Energi ke PGN mencapai 11 hingga 15%, namun dari sisi EBITDA mencapai 30%.
(gus/gus) Next Article PP Belum Diteken, PGN Tetap Gabung Pertamina Maret Ini
Pertagas memiliki bisnis yang sama dengan PGN yakni hilir gas, sementara Saka Energi memiliki lini bisnis di hulu gas yang bisa dibilang cocok dengan inti bisnis Pertamina. Bagaimana nasib anak usaha ini saat holding atau induk usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas terbentuk?
Saka, kata Tumbur, adalah lini usaha PGN dan tidak akan berubah statusnya. Ia menjelaskan saham PGN dimiliki oleh 57% pemerintah dan kini dimiliki oleh Pertamina, dan 43% milik publik. Artinya, masih ada kepemilikan publik secara tidak langsung di Saka Energi.
"Jika ingin dipindah ke Pertamina, maka Pertamina harus beli karena jika dipindah langsung masih ada kepunyaan publik di Saka," kata Tumbur.
Apalagi, ia melanjutkan, dari kepunyaan publik tersebut di antaranya juga ada yang dimiliki oleh BPJS, dana pensiun, dan lainnya. Saat ini kontribusi pendapatan Saka Energi ke PGN mencapai 11 hingga 15%, namun dari sisi EBITDA mencapai 30%.
(gus/gus) Next Article PP Belum Diteken, PGN Tetap Gabung Pertamina Maret Ini
Most Popular