Valuasi Holding BUMN Migas di Tangan Kementerian Keuangan

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 March 2018 17:46
PP Holding BUMN Migas telah diteken. Proses selanjutnya adalah valuasi atau penentuan nilai saham yang kini sedang berada di Kementerian Keuangan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Peraturan Pemerintah mengenai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas telah diteken. Proses selanjutnya adalah valuasi atau penentuan nilai saham yang kini sedang berada di Kementerian Keuangan.

"PP kan sudah ditandatangan Pak Presiden, kami sekarang proses disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Lalu BUMN menyampaikan valuasinya ke Kementerian Keuangan, sekaran ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," kata Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Gigih Prakoso, Jumat (09/03/2018).



Valuasi itu, kata Gigih, menilai ada berapa saham seri B yang dimiliki oleh pemerintah kalau diinbrengkan ke Pertamina. Setelah itu dilanjutkan ke proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina untuk disetujui.

"Pokoknya tidak lebih dari bulan inilah, di bulan Maret sudah harus ada RUPS," ujar Gigih.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno. Dia mengatakan jika Keputusan Menteri Keuangan telah terbit, maka Menteri BUMN baru akan menerbitkan akta pengalihan saham.

Harry menargetkan proses pengalihan saham negara di PGN ke Pertamina dapat rampung dalam waktu dua minggu ke depan. Selain akta pengalihan, akan dilakukan juga RUPS.

Dia belum dapat memastikan bagaimana skema penyatuan antara Pertamina dan PGN, namun ditargetkan bisa rampung di bulan ini. "Bu Menteri (BUMN) minta Maret ini sudah harus laporkan," kata Harry.

Dengan terbentuknya Holding BUMN Migas, Harry berharap akan ada efisiensi dari segi keuangan perusahaan, serta tidak ada  tumpang tindih atau dualisme investasi.

Sebagai informasi, PP Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan ada penambahan penyertaan modal yang berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara yang ada di PGN ke tangan Pertamina sebanyak 13,8 miliar saham. Nilainya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas usulan Menteri BUMN.


(gus/gus) Next Article Akta Pengalihan Diteken, Holding BUMN Migas Sah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular