Ini Alasan Industri Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax Holiday

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 April 2018 13:26
Industri hulu migas jadi salah satu sektor yang tak dapat fasilitas tax holiday. Alasannya, industri ini dapat insentif dari sisi kegiatan hulunya.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan, industri hulu minyak dan gas (migas) menjadi salah satu sektor yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday. Alasannya, industri hulu migas sudah mendapatkan insentif dari sisi kegiatan hulunya. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pada dasarnya industri hulu migas telah mendapatkan sejumlah insentif fiskal dari kegiatan hulunya, baik dalam tahap eksplorasi maupun eksploitasi. Sehingga, industri ini tidak masuk dalam daftar penerima.



"Kegiatan ini sudah menerima perlakuan pajak khusus dengan sistem cost recovery dan gross split. Disitu ada insentif pajaknya," kata Suahasil melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/4/2018).

Melalui skema cost recovery, setiap pengeluaran kontraktor akan diganti melalui sistem reimburse oleh pemerintah, terutama dari pajak tidak langsung seperti pajak bumi bangunan (PBB) sampai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara melalui skema gross split, dalam periode eksplorasi, investor tidak perlu membayar PPN, PBB, sampai dengan pajak penghasilan (PPh). Sebab, perusahaan belum menghasilkan produksi yang nantinya akan dikenakan pajak. "Jadi insentifnya melalui cara lain, yaitu kegiatan hulu migas," jelasnya.

Suahasil menegaskan, industri hulu migas bukan menjadi satu-satunya yang tidak mendapatkan fasilitas holiday. "Masih banyak kegiatan lain yang tidak mendapatkan tax holiday," katanya.

Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang sudah diterbitkan, pemerintah telah mengatur secara spesifik industri pionir yang bisa menikmati fasilitas tax holiday.

Berikut rinciannya :

1 Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
2 Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
3 Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
4 Industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
5 Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
6 Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
7 Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer.
8 Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone).
9 Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
10 Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin.
11 Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
12 Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur.
13 Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.
14 Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang.
15 Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api.
16 Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah.
17 Infrastruktur ekonomi.



(gus/gus) Next Article Terobosan Sri Mulyani, Urus Insentif Tax Holiday Kini di BKPM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular