RI Siapkan Tax Allowance Bagi Investasi Minimum Rp 100 M

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
16 May 2018 16:15
Pemerintah siapkan insentif untuk investasi di bawah Rp 500 miliar.
Foto: BKPM
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan insentif fiskal yang disebut dengan mini tax allowance bagi perusahaan yang melakukan investasi senilai Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan untuk investasi sebesar itu rencananya tax allowance diberikan sebesar 50% dengan durasi selama 5 tahun.

"Ada mini tax allowance, insentif bagi investasi di industri pionir dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar dengan minimum Rp 100 miliar. Durasinya sama, lima tahun. Dipotong 50% aja. Kalo 100% kan itu beda, tax holiday," ujar Azhar di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (16/5/2018).

Adapun untuk investasi di atas Rp 500 miliar, perubahan dalam skema tax allowance yang sedang dibahas adalah mengenai bidang usaha/sektor yang diberikan dan besarannya.


"Kan itu sekarang 30%, nantinya akan ada yang 60% untuk industri padat karya dan berorientasi ekspor. 60% itu dari pengurangannya," jelasnya.

Sementara itu, terkait dampak dari teror bom di beberapa wilayah dan penyerangan terhadap Polri, Azhar mengaku hal ini belum berdampak kepada calon investor yang datang ke BKPM.

"Tentu ada yg concern mempertanyakan itu. Tapi umumnya beberapa perusahaan yang datang ke BKPM tidak membahas hal itu karena mereka yakin pemerintah bisa menangani. Mereka membahas pengembangan investasi mereka, perizinannya, contohnya [investor] manufaktur dan pembangkit listrik, ada PLTA dan tenaga surya," ungkapnya.
(ray/ray) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular