
Terobosan Sri Mulyani, Urus Insentif Tax Holiday Kini di BKPM
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 February 2020 16:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan para pengusaha saat ini bisa mengajukan langsung Tax Holiday kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk 18 sektor industri.
Sri Mulyani mengatakan penerapan tax holiday saat ini sudah melalui mekanisme yang baru, yakni langsung diajukan kepada BKPM, tanpa melalui kemenkeu.
"Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday ke BKPM," ujar Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).
Ia megatakan, bahwa bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah merancang kemudahan atas rezim investasi, melalui omnibus law perpajakan dan omnibus law cipta kerja (ciptaker).
Pada omnibus law perpajakan, 8 produk hukum disederhanakan agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif dalam menghadapi persaingan regional dan global. Sementara Omnibus law ciptaker didesain untuk menyederhanakan peraturan dan memberikan kepastian, tanpa mengkompromikan standar lingkungan dan juga hak pekerja.
Sebanyak 18 sektor tersebut yaitu industri pionir yang mencakup:
1. industri logam dasar hulu;
2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi;
3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara;
4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan;
5. industri kimia dasar anorganik;
6. industri bahan baku utama farmasi;
7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi;
8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display;
10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur;
11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
13. industri pembuatan komponen utama kapal;
14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara;
16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp);
17. infrastruktur ekonomi; dan
18. ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
(hoi/hoi) Next Article Berkerudung, Ini Gaya Sri Mulyani Ketika Sowan ke Kantor PBNU
Sri Mulyani mengatakan penerapan tax holiday saat ini sudah melalui mekanisme yang baru, yakni langsung diajukan kepada BKPM, tanpa melalui kemenkeu.
"Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday ke BKPM," ujar Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).
Pada omnibus law perpajakan, 8 produk hukum disederhanakan agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif dalam menghadapi persaingan regional dan global. Sementara Omnibus law ciptaker didesain untuk menyederhanakan peraturan dan memberikan kepastian, tanpa mengkompromikan standar lingkungan dan juga hak pekerja.
Sebanyak 18 sektor tersebut yaitu industri pionir yang mencakup:
1. industri logam dasar hulu;
2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi;
3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara;
4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan;
5. industri kimia dasar anorganik;
6. industri bahan baku utama farmasi;
7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi;
8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display;
10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur;
11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
13. industri pembuatan komponen utama kapal;
14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara;
16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp);
17. infrastruktur ekonomi; dan
18. ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
(hoi/hoi) Next Article Berkerudung, Ini Gaya Sri Mulyani Ketika Sowan ke Kantor PBNU
Most Popular