Alasan di Balik Penambahan Sektor Penerima Tax Holiday

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
16 November 2018 14:14
Penambahan sektor usaha ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan memperkuat sektor industri dari 'hulu ke hilir'.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (CNBC Indonesia/Rehia Indrayanti Beru Sebayang)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, terdapat penambahan sektor usaha dalam tax holiday, yakni sektor industri pengolahan agribisnis (pertanian, perkebunan, dan perhutanan), serta sektor ekonomi digital.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, penambahan sektor usaha ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan memperkuat sektor industri dari 'hulu ke hilir'.

Kebijakan yang sudah ada saat ini, kurang mencakup seluruh proses pengolahan agribisnis.

"Sebetulnya kita sudah punya kebijakan tapi tidak terlalu menyeluruh untuk pengolahan agribisnis. Pengolahan perkebunan, kehutanan, gitu-gitu. Itu melalui KEK [Kawasan Ekonomi Khusus]. Kita anggap masih kuranglah", kata Darmin di Gedung Ali Wardhana, Kementrian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/11/2018).

Melalui penambahan sektor usaha dalam paket kebijakan tax holiday ini, Darmin ingin sektor industri agribisnis bisa lebih maksimal proses pengolahannya. Dengan demikian, sektor industri agribisnis bisa berkembang.

"Kita ingin pengolahannya itu lebih luas, lebih banyak, sehingga hasil perkebunan, kehutanan, pertanian, pengolahannya itu bisa berkembang di sini. Maka kita tawari tax holiday", jelas Darmin.

Alasan di Balik Penambahan Sektor Penerima Tax Holiday


Alasan di Balik Penambahan Sektor Penerima Tax Holiday

(dru) Next Article Wow! Insentif 'Super' Dirilis, Pengurangan Pajak Hingga 300%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular