Aturan Kejutan Insentif Sri Mulyani Dirilis, Ini Penerimanya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 April 2018 14:20
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan kejutan insentif fiskal berupa tax holiday
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan kejutan insentif fiskal berupa tax holiday yang disampaikan beberapa waktu lalu. Aturan ini, bertujuan meningkatkan gairah investasi di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang sudah diterbitkan, sebenarnya tidak ada perubahan yang terlalu signifikan.

Para investor tetap mendapatkan tax holiday selama 100%, jangka waktu fasilitas yang ditentukan dengan nilai investasi, serta adanya waktu transisi selama 5 tahun, yang artinya memberikan keringanan selama 2 tahun keringanan pembayaran pajak setelah fasilitas tax holiday berakhir.

Namun dalam aturan ini, pemerintah merinci secara spesifik daftar industri yang bisa menikmati fasilitas tersebut. Berikut rinciiannya :
  1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  4. Industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  5. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  6. Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer.
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone).
  9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
  10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin.
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
  12. Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur.
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang.
  15. Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api.
  16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah.
  17. Infrastruktur ekonomi.
Berikut lapisan insentif yang disiapkan untuk investor yang ingin berinvestasi di 17 sektor industri tersebut :
  • Investasi dengan total nilai Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama lima tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama tujuh tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 10 tahun
  • Investasi dengan total nilai Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holiday selama 15 tahun
  • Investasi dengan total nilai di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan fasilitas tax holidayselama 20 tahun


(dru/dru) Next Article Sri Mulyani Siap Revisi Dua Insentif Pajak untuk Pengusaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular