
Investor Langsung Dapat Tax Holiday 100%
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 March 2018 11:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi insentif fiskal tax holiday mencakup pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 100%. Ini berbeda dengan yang berlaku sekarang yakni diberikan berkisar 10% hingga 100%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan pengurangan PPh hingga 100% akan memberi kepastian kepada perusahaan.
"Jadi tax holiday tidak lagi range, tapi 100%," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar, Selasa (13/3/2018).
Di samping itu, lanjut Sri Mulyani, revisi juga mencakup jangka waktu berlakunya insentif yakni disesuaikan dengan nilai investasi yang masuk.
"Makin besar nilai investasinya, makin lama dia dapat tax holiday. Kalau di atas Rp 30 triliun, dapat bisa maksimum 20 tahun tanpa kita tanya ini itu," kata Sri Mulyani.
Adapun dalam peraturan yang berlaku saat ini, jangka waktu tax holiday berkisar 5 - 10 tahun dan hingga 20 tahun. Investor bisa mendapatkan fasilitas hingga 20 tahun jika mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Sri Mulyani menjamin, revisi insentif fiskal yang saat ini dilakukan pemerintah akan jauh lebik dibandingkan fasilitas yang ditawarkan negara-negara tetangga Indonesia.
"Kami melakukan benchmarking, dan akan jauh lebih baik dari Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Filipina dari sisi bisa kami berikan," jelasnya.
Selain revisi tax holiday, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan revisi fasilitas pengurangan pajak (tax allowance), penurunan pajak penghasilan (PPh) pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan penurunan PPh bagi perusahaan RnD.
(ray/ray) Next Article Ini Alasan Industri Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax Holiday
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan pengurangan PPh hingga 100% akan memberi kepastian kepada perusahaan.
"Jadi tax holiday tidak lagi range, tapi 100%," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Besar, Selasa (13/3/2018).
"Makin besar nilai investasinya, makin lama dia dapat tax holiday. Kalau di atas Rp 30 triliun, dapat bisa maksimum 20 tahun tanpa kita tanya ini itu," kata Sri Mulyani.
Adapun dalam peraturan yang berlaku saat ini, jangka waktu tax holiday berkisar 5 - 10 tahun dan hingga 20 tahun. Investor bisa mendapatkan fasilitas hingga 20 tahun jika mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Sri Mulyani menjamin, revisi insentif fiskal yang saat ini dilakukan pemerintah akan jauh lebik dibandingkan fasilitas yang ditawarkan negara-negara tetangga Indonesia.
"Kami melakukan benchmarking, dan akan jauh lebih baik dari Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Filipina dari sisi bisa kami berikan," jelasnya.
Selain revisi tax holiday, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan revisi fasilitas pengurangan pajak (tax allowance), penurunan pajak penghasilan (PPh) pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan penurunan PPh bagi perusahaan RnD.
(ray/ray) Next Article Ini Alasan Industri Hulu Migas Tak Dapat Insentif Tax Holiday
Most Popular