Jokowi Minta Insentif Fiskal Diubah, Menkeu: Dua Minggu Lagi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 March 2018 18:53
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak semua industri akan mendapat tax allowance dan tax holiday
Foto: CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memerintahkan agar kebijakan insentif tax allowance dan tax holiday dibenahi guna lebih banyak menarik minat investor. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembahasan perubahan skema insentif fiskal yang diinginkan Presiden akan rampung dua minggu lagi.  

Namun, Menkeu mengatakan tidak semua industri nantinya berhak mendapat tax allowance dan tax holiday.  

"Pak Menko [Darmin Nasution] dan Menperin [Airlangga Hartarto] masih akan rapat mengenai kriteria industrinya [yang mendapatkan insentif fiskal]. Masih dibutuhkan sekitar dua minggu," jelas Sri Mulyani, Senin (12/3/2018). 


Sri Mulyani menjamin, revisi aturan insentif fiskal ini jauh lebih memberikan kepastian para investor. Dimana dalam revisi beleid yang baru, pemerintah akan menuangkan mekanisme dan persyaratan yang jauh lebih memberikan kepastian. 

Selain kedua insentif tersebut, pemerintah pun memiiki dua agenda lainnya. Pertama, adalah rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5%, yang dalam waktu dekat akan diberlakukan. 


Kedua, adalah pengurangan pajak bagi pengusaha yang mengembangkan program vokasi, penelitian, serta pengembangan.  

Sri Mulyani menegaskan, keputusan untuk merevisi sejumlah insentif fiskal ini dalam rangka meningkatkan geliat investasi dalam negeri.

Hal ini, sambung dia, sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.
 

"Selain melakukan simplifikasi peraturan, penyederhanaan prosedur, juga memberikan insentif. Sehingga mereka (pengusaha) memiliki kepercayaan untuk investasi di Indonesia," jelasnya.
(ray/ray) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular