RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday

Arys Aditya, CNBC Indonesia
20 February 2018 16:19
Pembenahan tax allowance dan tax holiday ini untuk menarik minat investor lebih banyak.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah membenahi insentif tax allowance dan tax holiday guna lebih banyak menarik minat investor menanamkan dana di RI. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerima tax allowance diperluas dari saat ini hanya 145 bidang usaha.

“Diputuskan oleh Presiden (Joko Widodo) penerima tax allowance diperluas. Sekarang hanya 145 bidang usaha, ini diperluas berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian, Menteri ESDM dan Menteri Pariwisata,” jelas Menkeu dalam konpers usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (20/2/2018). 

Dia juga mengatakan Presiden meminta agar proses tax allowance harus lebih sederhana dan cepat. 

“Ada sektor yang tidak tahu (tax allowance), ada yang sudah mendapat janji tapi tidak dipenuhi. Jadi ada ketidakpastian,” jelasnya. 

Sri Mulyani mengatakan Presiden juga menyoroti tax holiday. “Instruksi Presiden, pengurangan (pajak penghasilan) tidak dalam bentuk range 5 – 15 tahun,” ujarnya. 
(ray/ray) Next Article Skema Insentif Fiskal Diubah, Hasil JK Bertemu Pebisnis Kakap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular