
Skema Insentif Fiskal Diubah, Hasil JK Bertemu Pebisnis Kakap
Arys Aditya, CNBC Indonesia
21 February 2018 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperlonggar pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha dan investor. Pelonggaran ini berlaku setidaknya untuk empat aspek, mencakup pengembangan litbang, vokasi, financial technology atau start-up serta industri kecil menengah.
(ray/ray) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pengampu otoritas fiskal dengan janji akan segera melakukan revisi beleid mengenai pengurangan pajak (tax allowance) dan libur pajak (tax holiday).
"Aspek penting yang disebut Bapak Presiden adalah diperlukan kepastian untuk investor, apakah dia dapat atau enggak fasilitas [tax allowance atau tax holiday] itu," Sri Mulyani kemarin pada konferensi pers, Selasa (21/2/2018).
Sekitar dua pekan sebelum konferensi pers itu digelar, dari informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan timnya menggelar pertemuan dengan sekitar 50 pengusaha dan investor kelas kakap dari nyaris seluruh sektor usaha.
Bukan sembarang pebisnis yang hadir, beberapa bahkan masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.
Pertemuan itu digelar di sebuah hotel milik seorang pengusaha nasional di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam rapat yang sengaja dirahasiakan dari media massa tersebut, Wapres mengumpulkan keluhan dan masukan dari para pengusaha.
Beberapa topik yang menjadi keluhan para pengusaha adalah aspek deregulasi yang belum konsisten, regulasi yang menyulitkan dan insentif fiskal termasuk tax allowance dan tax holiday.
Beberapa hari sebelum pertemuan tersebut, Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, menyatakan pemerintah memang bakal mengundang pengusaha untuk menyampaikan keluhan.
Dia mengatakan pemerintah terus mencari jalan dan quick win untuk memulihkan kepercayaan investor. "Kendala-kendala investor itu kita coba hilangkan semua. Misalnya tax holiday dan tax allowance, itu banyak banget syarat-syaratnya. Ini yang signifikan yang bisa kita lakukan segera," tuturnya di Istana Wapres.
Hal ini kemudian direspons dengan cepat oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Airlangga memaparkan penyederhanaan ini mencakup pemangkasan beberapa persyaratan yang dinilai menghambat pengusaha untuk mengambil insentif.
Adapun, revisi regulasi tersebut meliputi regulasi umum untuk tax allowance, pemberian pengurangan 300% untuk perusahaan yang memenuhi syarat pengembangan research and development (R&D), 200% untuk pengembangan vokasi, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), lalu pajak pertambahan nilai (PPN) untuk otomotif.
Akhirnya, Presiden telah memutuskan. Dalam konferensi pers tersebut kemarin, Menkeu Sri Mulyani memaparkan, kebijakan tax allowance akan diperluas dari 145 bidang usaha yang berlaku saat ini.
Penambahan bidang usaha ini akan diputuskan berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata. Dengan kebijakan ini, maka Pemerintah bakal melancarkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 18/2015 dan PP No. 9/2016.
Kedua, Menkeu menyebut Presiden telah memerintahkan agar proses pengajuan tax allowance dipermudah dan lebih pasti. Pasalnya, Jokowi menyesalkan insentif ini sepi peminat dalam 10 tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Menkeu, pada tahun lalu hanya 9 pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas ini, turun drastis dari tahun sebelumnya 25 pelaku usaha."Presiden minta proses harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi, dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang diperoleh," ungkapnya.
Berikutnya adalah tax holiday. Presiden, kata Sri Mulyani, menekankan bahwa pengurangan harus pasti sehingga perusahaan yang berhasil meraih fasilitas ini mengetahui persis berapa tahun libur pajak, bukan dalam rentang 5-15 tahun seperti saat ini. Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha yang melakukan investasi untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi.
Menkeu mengemukakan, insentif juga diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan menengah serta start-up."Untuk UKM yang sekarang ini bayar pajak final 1% akan diturunkan menjadi separuhnya, 0,5% yang kita sedang dalam proses revisi PP-nya. Ini secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia," ujarnya.
"Aspek penting yang disebut Bapak Presiden adalah diperlukan kepastian untuk investor, apakah dia dapat atau enggak fasilitas [tax allowance atau tax holiday] itu," Sri Mulyani kemarin pada konferensi pers, Selasa (21/2/2018).
Bukan sembarang pebisnis yang hadir, beberapa bahkan masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.
Pertemuan itu digelar di sebuah hotel milik seorang pengusaha nasional di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam rapat yang sengaja dirahasiakan dari media massa tersebut, Wapres mengumpulkan keluhan dan masukan dari para pengusaha.
Beberapa topik yang menjadi keluhan para pengusaha adalah aspek deregulasi yang belum konsisten, regulasi yang menyulitkan dan insentif fiskal termasuk tax allowance dan tax holiday.
Beberapa hari sebelum pertemuan tersebut, Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, menyatakan pemerintah memang bakal mengundang pengusaha untuk menyampaikan keluhan.
Dia mengatakan pemerintah terus mencari jalan dan quick win untuk memulihkan kepercayaan investor. "Kendala-kendala investor itu kita coba hilangkan semua. Misalnya tax holiday dan tax allowance, itu banyak banget syarat-syaratnya. Ini yang signifikan yang bisa kita lakukan segera," tuturnya di Istana Wapres.
Hal ini kemudian direspons dengan cepat oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Airlangga memaparkan penyederhanaan ini mencakup pemangkasan beberapa persyaratan yang dinilai menghambat pengusaha untuk mengambil insentif.
Adapun, revisi regulasi tersebut meliputi regulasi umum untuk tax allowance, pemberian pengurangan 300% untuk perusahaan yang memenuhi syarat pengembangan research and development (R&D), 200% untuk pengembangan vokasi, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), lalu pajak pertambahan nilai (PPN) untuk otomotif.
Akhirnya, Presiden telah memutuskan. Dalam konferensi pers tersebut kemarin, Menkeu Sri Mulyani memaparkan, kebijakan tax allowance akan diperluas dari 145 bidang usaha yang berlaku saat ini.
Penambahan bidang usaha ini akan diputuskan berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata. Dengan kebijakan ini, maka Pemerintah bakal melancarkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 18/2015 dan PP No. 9/2016.
Kedua, Menkeu menyebut Presiden telah memerintahkan agar proses pengajuan tax allowance dipermudah dan lebih pasti. Pasalnya, Jokowi menyesalkan insentif ini sepi peminat dalam 10 tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Menkeu, pada tahun lalu hanya 9 pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas ini, turun drastis dari tahun sebelumnya 25 pelaku usaha."Presiden minta proses harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi, dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang diperoleh," ungkapnya.
Berikutnya adalah tax holiday. Presiden, kata Sri Mulyani, menekankan bahwa pengurangan harus pasti sehingga perusahaan yang berhasil meraih fasilitas ini mengetahui persis berapa tahun libur pajak, bukan dalam rentang 5-15 tahun seperti saat ini. Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha yang melakukan investasi untuk penelitian dan pengembangan (litbang) serta vokasi.
Menkeu mengemukakan, insentif juga diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan menengah serta start-up."Untuk UKM yang sekarang ini bayar pajak final 1% akan diturunkan menjadi separuhnya, 0,5% yang kita sedang dalam proses revisi PP-nya. Ini secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia," ujarnya.
(ray/ray) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular