
Jokowi Minta Sektor Pendidikan Dapat Insentif Fiskal
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
21 February 2018 15:12

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo meminta sektor pendidikan mendapat insentif fiskal melalui tax allowance (pengurangan pajak) atau tax holiday (libur pajak).
(ray/ray) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini, Rabu (21/2/2018).
Dia menuturkan pihaknya tengah mengevaluasi 20 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang akan menerima tax allowance atau tax holiday, salah satunya sektor pendidikan.
"Nanti kami evaluasi progress yang ingin diperluas untuk tambahan KBLI yang masuk kesitu. Kemarin, Presiden juga minta sektor pendidikan diperhatikan untuk menciptakan institusi pendidikan yang berkelas dunia," ujar Sri Mulyani di Hotel Mulia, Rabu (21/2/2018).
Adapun pemerintah tengah mengkaji pelonggaran insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday. Pelonggaran ini guna menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Revisi aturan terkait tax allowance dan tax holiday itu mempertimbangkan dua hal yakni kriteria jenis industri dan jumlah modal yang ditanamkan.
Sri Mulyani juga menyinggung jumlah tenaga kerja sebagai salah satu kriteria pengenaan tax allowance yang perlu dikaji ulang.
"Saat ini, [aturannya mensyaratkan] jumlah tenaga kerja yang sangat besar sehingga yang eligible menjadi sangat sedikit. Banyak size dari perusahaan sekarang ini relatif kecil karena faktor produksinya melalui proses outsourcing," kata Menteri Keuangan.
Dia menuturkan pihaknya tengah mengevaluasi 20 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang akan menerima tax allowance atau tax holiday, salah satunya sektor pendidikan.
Adapun pemerintah tengah mengkaji pelonggaran insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday. Pelonggaran ini guna menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Revisi aturan terkait tax allowance dan tax holiday itu mempertimbangkan dua hal yakni kriteria jenis industri dan jumlah modal yang ditanamkan.
Sri Mulyani juga menyinggung jumlah tenaga kerja sebagai salah satu kriteria pengenaan tax allowance yang perlu dikaji ulang.
"Saat ini, [aturannya mensyaratkan] jumlah tenaga kerja yang sangat besar sehingga yang eligible menjadi sangat sedikit. Banyak size dari perusahaan sekarang ini relatif kecil karena faktor produksinya melalui proses outsourcing," kata Menteri Keuangan.
(ray/ray) Next Article RI Benahi Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday
Most Popular