Premium Langka, Pemerintah Atur Harga Semua Jenis BBM

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
10 April 2018 10:01
Pemerintah wajibkan Pertamina jual produk BBM premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengambil tindakan atas kelangkaan BBM jenis premium. PT Pertamina yang sempat ditegur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan untuk tidak mengurangi pasokan premium, kini diwajibkan menjual produk itu di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dengan begitu, kuota BBM penugasan atau premium otomatis akan ditambah oleh pemerintah.

Premium bukanlah jenis BBM yang disubsidi pemerintah, di mana selisih antara harga keekonomian dan harga jual ditanggung oleh Pertamina sebagai penyalur. Pertamina sempat menyebut selisih harga tersebut mencapai Rp 2.150 per liter, berarti untuk Jamali yang harga jual ditambah Rp 100 sebesar Rp 2.050 per liter.

"Realisasi [penyaluran premium di Jamali] tahun lalu 5,1 juta KL. Artinya minimal [penambahan] segitu. Kalau ada penambahan dikarenakan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, nanti kami lihat lagi," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/4/2018).

Keputusan memasok premium ke Jamali, ditekankan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dilakukan untuk menurunkan tingkat inflasi serta menjaga daya beli masyarakat. Dia mengakui, berdasarkan data BPH Migas ada pengurangan penyaluran premium oleh Pertamina.

"Benar terjadi pengurangan pasokan di beberapa wilayah di Indonesia," kata Arcandra.

Berdasarkan data dari BPH Migas yang diterima CNBC Indonesia, penyaluran bensin premium sepanjang tiga bulan awal tahun ini hanya sebanyak 774 ribu KL. Jumlah itu jauh dibanding realisasi penyaluran di Januari-Maret 2017 yang mencapai 1,54 juta KL.

Dengan begitu, selisih harga yang ditanggung Pertamina atas distribusi premium di Jamali adalah sekitar Rp 1,58 miliar dalam tiga bulan ini. 

Namun sebelumnya Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar sempat mengatakan potential loss distribusi BBM tertentu dan penugasan Januari-Februari adalah Rp 3,4 triliun, bila ditambah penyaluran premium di Jamali menjadi Rp 3,9 triliun atau bertambah sekitar Rp 500 miliar.


Lebih lanjut, Pemerintah akan melakukan revisi pula atas aturan turunan Perpres tersebut yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan revisi tersebut, Pemerintah mewajibkan seluruh Badan Usaha yang menyalurkan BBM umum (RON 91 ke atas) harus melaporkan setiap perubahan harga ke Kementerian ESDM. Selama ini, BU dapat menyesuaikan harga sesuai pasar dan formula namun dengan batas bawah margin 5% dan batas atas 10%.

Nilai margin pun diatur, di mana dilakukan penghapusan atas batas bawah. Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk bensin avtur dan kebutuhan industri.

"Itu berlaku untuk seluruh penyalur, termasuk Shell, AKR, Total, Vivo," sebut Arcandra.


Menanggapi aturan tersebut, utamanya premium yang wajib disalurkan di Jamali, Pertamina mengaku menerima semua aturan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito belum tahu pasti apa yang akan dilakukan Pertamina ke depan, sebab peraturan baru pun belum terbit. Dia tidak bisa berkomentar banyak, namun yakin dalam mengambil keputusan ini pemerintah telah memikirkan solusi untuk Pertamina sebagai BUMN yang mendapat penugasan.

"Mestinya kan Pemerintah sudah ada solusi nantinya bagaimana," ujar Adiatma.
(roy/roy) Next Article Sumur Minyak Makin Tua, Lifting Migas Pertamina Anjlok

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular