ESDM: Premium Haram Langka, Pertalite Cs Tak Boleh Mahal
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 April 2018 15:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi dua aturan yang terkait distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM). Revisi aturan ini ditujukan untuk mencegah kelangkaan bensin premium, dan harga bensin umum non subsidi naik terlalu tinggi.
Aturan yang direvisi yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM.
"Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI," kata Wamen Arcandra, di kantornya, Senin (09/04/2018).
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur soal penugasan untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (JBKP) di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebanyak 7,5 juta Kiloliter (KL) di 2018. Dengan revisi ini, nantinya penugasan juga diarahkan untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Sementara untuk revisi Permen, seluruh badan usaha yang menyalurkan bensin non subsidi yakni bensin RON 90 dan ke atas seperti Pertalite, Pertamax, dan lainnya sebelum menaikkan harga perlu mendapat persetujuan dari kementerian. "Kami ingin menjaga inflasi, pertalite harus dilaporkan ke pemerintah. Harus disetujui pemerintah, itu saja dulu," kata Arcandra.
Sebelumnya, sesuai Permen 39/2014, harga BBM umum dijual dengan dengan perincian harga dasar ditambah Pakak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% dan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
"Batas bawahnya kami lepas, hanya ada high ceiling (batas atas) saja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Pemerintah menjanjikan akan ada sosialisasi sebelum aturan aturan ini diterbitkan, sehingga tidak ada jeda yang terlalu lama antara aturan yang akan diterbitkan dan pergerakan harga minyak.
"Kita harus menjaga tingkat inflasi kita, untuk menjaganya kita harus melihat bagaimana Pertamina, Shell, Total waktu menaikan harga bensin umum tadi supaya mendapat persetujuan kita, supaya inflasi kita rendah," kata Arcandra.
(gus/gus) Next Article Pertalite Naik, Pertamina: Konsumsi Premium Normal
Aturan yang direvisi yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur soal penugasan untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (JBKP) di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebanyak 7,5 juta Kiloliter (KL) di 2018. Dengan revisi ini, nantinya penugasan juga diarahkan untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Sementara untuk revisi Permen, seluruh badan usaha yang menyalurkan bensin non subsidi yakni bensin RON 90 dan ke atas seperti Pertalite, Pertamax, dan lainnya sebelum menaikkan harga perlu mendapat persetujuan dari kementerian. "Kami ingin menjaga inflasi, pertalite harus dilaporkan ke pemerintah. Harus disetujui pemerintah, itu saja dulu," kata Arcandra.
Sebelumnya, sesuai Permen 39/2014, harga BBM umum dijual dengan dengan perincian harga dasar ditambah Pakak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% dan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
"Batas bawahnya kami lepas, hanya ada high ceiling (batas atas) saja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Pemerintah menjanjikan akan ada sosialisasi sebelum aturan aturan ini diterbitkan, sehingga tidak ada jeda yang terlalu lama antara aturan yang akan diterbitkan dan pergerakan harga minyak.
"Kita harus menjaga tingkat inflasi kita, untuk menjaganya kita harus melihat bagaimana Pertamina, Shell, Total waktu menaikan harga bensin umum tadi supaya mendapat persetujuan kita, supaya inflasi kita rendah," kata Arcandra.
(gus/gus) Next Article Pertalite Naik, Pertamina: Konsumsi Premium Normal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular