Naikkan Harga BBM Non Subsidi, Pertamina Cs Harus Izin ESDM
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 April 2018 13:56

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah akan mengatur mekanisme kenaikan harga bensin non penugasan atau umum; pertalite, pertamax, dan pertamax turbo atau RON setara, oleh seluruh Badan Usaha penyalur BBM, termasuk Pertamina, Shell, Total, dan lainnya.
Melalui revisi Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014, nantinya setiap penyalur wajib melaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tiap kali akan melakukan perubahan harga.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantornya, Senin (9/4/2016). Namun, dia tidak menjelaskan secara detil akan bagaimana pelaksanaan aturan tersebut.
"Untuk sekarang, harga [bensin non penugasan] harus disetujui pemerintah, itu saja dulu," kata dia.
Selain itu, dia menjelaskan akan dilakukan pula revisi atas batas atas dan bawah keuntungan Badan Usaha, di mana tidak akan ada lagi batas bawah harga.
Sebelumnya, sesuai Permen 39/2014, harga BBM umum dijual dengan dengan perincian harga dasar ditambah Pakak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% dan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
"Batas bawahnya kami lepas, hanya ada high ceiling (batas atas) saja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Aturan tersebut, lanjut dia, tidak akan berlaku untuk bensin jenis avtur dan kebutuhan untuk industri. Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga tingkat inflasi di masyarakat.
(gus/gus) Next Article Pertalite Naik, Pertamina: Konsumsi Premium Normal
Melalui revisi Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014, nantinya setiap penyalur wajib melaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tiap kali akan melakukan perubahan harga.
"Untuk sekarang, harga [bensin non penugasan] harus disetujui pemerintah, itu saja dulu," kata dia.
Selain itu, dia menjelaskan akan dilakukan pula revisi atas batas atas dan bawah keuntungan Badan Usaha, di mana tidak akan ada lagi batas bawah harga.
Sebelumnya, sesuai Permen 39/2014, harga BBM umum dijual dengan dengan perincian harga dasar ditambah Pakak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% dan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.
"Batas bawahnya kami lepas, hanya ada high ceiling (batas atas) saja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Aturan tersebut, lanjut dia, tidak akan berlaku untuk bensin jenis avtur dan kebutuhan untuk industri. Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga tingkat inflasi di masyarakat.
(gus/gus) Next Article Pertalite Naik, Pertamina: Konsumsi Premium Normal
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular