
Gross Split Dianggap Tidak Efektif, Kepala SKK Migas Membela
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 April 2018 08:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat hendak menuliskan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi bersikukuh evaluasi efektivitas penerapan gross split sebagai tindak lanjut rapat belum tepat dilakukan saat ini.
Ketika beberapa anggota DPR menilai penerapan gross split tidak efektif, Amien menilai jangka waktu penerapannya relatif masih terlalu pendek. Dia mencontohkan, sampai saat ini baru Blok ONWJ yang menerapkan skema gross split.
"ONWJ itu baru satu tahun. Jadi, kalau diadakan FGD untuk memahami detil gross split lebih tepat, tapi mulai mengevaluasi kebijakan belum," ujar Amien di Gedung DPR, Rabu (4/4/2018).
Kesimpulan pun masih tertulis, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Kepala SKK Migas beserta KKKS melakukan FGD tentang gross split, apakah efektif untuk meningkatkan produksi minyak dan gas.
Sempat beberapa kali diganti dari segi redaksional, Amien tetap ingin efektivitas gross split tidak dipertanyakan di poin tersebut.
"Apakah efektif? Kita tahun depan saja belum bisa menilai itu. Tapi kalau empat tahun lagi kita baru bisa menilai. Kalau yang dimaksud FGD mengenai gross split-nya, saya setuju," ujar Amien.
"Kalau kaliamatnya berhenti setelah hross split, titik, saya setuju," tambahnya.
Anggota DPR Kardaya Warnika menekankan hal lain. Selain ingin dilakukan pembahasan tentang gross split, dia ingin efektivitas gross split ditinjau secara mendalam. Sebab menurutnya, pelaksanaan gross split hingga saat ini masih mengalami banyak kendala utamanya pada kepastian penerapan.
"Kalau gross split ya gross split-lah, tapi gross split yang benar. Ini gross split tapi di tengah jalan diganti-ganti lagi, membingungkan," ujar Kardaya.
Dia mengaku meragukan Permen ESDM terkait gross split, sebab beleid tersebut juga memiliki kemungkinan berubah-ubah, seperti yang sempat terjadi sebelumnya. Keraguan Kardaya pun sempat ditanyakan dalam bagaimana Total E&P dan Inpex memutuskan sikap akan farm in di Blok Mahakam atau tidak.
"Total bagaimana [di Blok Mahakam]? Ini penting bagi evaluasi, untuk melihat gross split laku atau tidak. Bagi saya, gross split tidak menyuguhi hal yang tepat, akhirnya tidak jelas. Yang tertarik hanya Pertamina, Saka, yang lain tidak ada," tutur bekas Kepala BP Migas (lembaga yang akhirnya diganti SKK Migas) tersebut.
Dalam akhir perdebatan, keinginan Amien tercapai. Poin kesimpulan diubah menjadi, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Kepala SKK Migas beserta KKKS melakukan FGD tentang gross split.
(roy/roy) Next Article Belum Teken Kontrak Blok Migas, ESDM Akan Panggil Saka Energi
Ketika beberapa anggota DPR menilai penerapan gross split tidak efektif, Amien menilai jangka waktu penerapannya relatif masih terlalu pendek. Dia mencontohkan, sampai saat ini baru Blok ONWJ yang menerapkan skema gross split.
Sempat beberapa kali diganti dari segi redaksional, Amien tetap ingin efektivitas gross split tidak dipertanyakan di poin tersebut.
"Apakah efektif? Kita tahun depan saja belum bisa menilai itu. Tapi kalau empat tahun lagi kita baru bisa menilai. Kalau yang dimaksud FGD mengenai gross split-nya, saya setuju," ujar Amien.
"Kalau kaliamatnya berhenti setelah hross split, titik, saya setuju," tambahnya.
Anggota DPR Kardaya Warnika menekankan hal lain. Selain ingin dilakukan pembahasan tentang gross split, dia ingin efektivitas gross split ditinjau secara mendalam. Sebab menurutnya, pelaksanaan gross split hingga saat ini masih mengalami banyak kendala utamanya pada kepastian penerapan.
"Kalau gross split ya gross split-lah, tapi gross split yang benar. Ini gross split tapi di tengah jalan diganti-ganti lagi, membingungkan," ujar Kardaya.
Dia mengaku meragukan Permen ESDM terkait gross split, sebab beleid tersebut juga memiliki kemungkinan berubah-ubah, seperti yang sempat terjadi sebelumnya. Keraguan Kardaya pun sempat ditanyakan dalam bagaimana Total E&P dan Inpex memutuskan sikap akan farm in di Blok Mahakam atau tidak.
"Total bagaimana [di Blok Mahakam]? Ini penting bagi evaluasi, untuk melihat gross split laku atau tidak. Bagi saya, gross split tidak menyuguhi hal yang tepat, akhirnya tidak jelas. Yang tertarik hanya Pertamina, Saka, yang lain tidak ada," tutur bekas Kepala BP Migas (lembaga yang akhirnya diganti SKK Migas) tersebut.
Dalam akhir perdebatan, keinginan Amien tercapai. Poin kesimpulan diubah menjadi, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Kepala SKK Migas beserta KKKS melakukan FGD tentang gross split.
(roy/roy) Next Article Belum Teken Kontrak Blok Migas, ESDM Akan Panggil Saka Energi
Most Popular