Teken 3 Blok Migas, RI Kantongi Bonus Rp 84 M

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
18 February 2019 17:15
Hari ini peralihan tiga kontrak blok migas diteken, RI dapat bonus US$ 6 juta atau setara Rp 84 miliar
Foto: Tiga blok migas hasil lelang konvensional tahap III 2018 kini sudah resmi memiliki operator. Ketiga blok migas tersebut yakni blok South Andaman, blok South Sakakemang, dan blok Maratua. (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Tiga blok migas hasil lelang konvensional tahap III 2018 kini sudah resmi memiliki operator. Ketiga blok migas tersebut yakni blok South Andaman, blok South Sakakemang, dan blok Maratua.

Penandatangan kontrak bagi hasil dengan skema gross split untuk ketiga blok tersebut sudah dilakukan pada Senin (18/2/2019).



Ketiga pemenang hasil lelang blok migas tersebut telah membayar bonus tanda tangan dan menyampaikan jaminan pelaksanaan komitmen pasti. Nilai total bonus tanda tangan yang diterima Pemerintah adalah sebesar US$ 6 juta dan total investasi dari kegiatan komitmen pasti sebesar US$ 10,95 juta.

Adapun detail penandatanganan tiga kontrak kerja sama (KKS) tersebut adalah sebagai berikut:

1. Blok South Andaman, entitas baru Kontraktor: MP (South Andaman) Holding RSC. LTD., bonus tanda tangan US$ 2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 150 ribu) dan seismic 3D 500 km2 (US$ 2 juta) dengan total nilai US$ 2,15 juta;

2. Blok South Sakakemang, entitas baru Kontraktor: Konsorsium Repsol Exploracion South Sakakemang S.L.-MOECO South Sakakemang B.V., bonus tanda tangan US$ 2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 300 ribu) dan seismic 2D 250 km (US$ 2,75 juta) dengan total nilai US$ 3,05 juta; dan

3. Blok Maratua, entitas baru Kontraktor: PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu, bonus tanda tangan US$ 2 juta dan komitmen pasti berupa G&G (US$ 750 ribu) dan seismic 3D 500 km2 (US$ 5 juta) dengan total nilai US$ 5,75 juta.

Selain penandatangan tiga KKS ini, dilakukan pula penandatanganan satu amandemen KKS, yakni KKS dari blok Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, dilakukan perubahan menjadi gross split.

"Dengan penandatanganan ini, tercatat total blok yang menggunakan gross split sebanyak 40 blok. Hal ini semakin membuktikan, investasi migas di Indonesia menarik di mata investor," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 40 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 14 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak 5 blok.

Adapun, dari empat blok migas yang dilelang pada, terdapat tiga blok pemenangya yaitu blok South Andaman, South Sakakemang dan Maratua, sedangkan masih ada satu blok yang belum ada pemenangnya yaitu blok Anambas. 

Blok yang belum laku tersebut akan menjadi Wilayah Kerja Available dan akan ditawarkan kembali pada periode penawaran blok Migas selanjutnya.

Sementara, kontrak blok migas Sebatik telah ditandatangani pada 7 Oktober 2005 dengan operator Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. Perubahan skema ini tidak memengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Sebatik saat ini adalah 979,59 km2. Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. merupakan KKKS kelima yang melakukan amandemen KKS menjadi skema Gross Split.

Amandemen KKS menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd, PT Harpindo Mitra Kharisma, dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. 

Saksikan video soal perpanjangan Blok Rimau di tangan Medco di bawah ini:

[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Sah, Kontraktor Migas Tak Wajib Lagi Pakai Gross Split!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular