Belum Teken Kontrak Blok Migas, ESDM Akan Panggil Saka Energi

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
05 April 2018 18:02
Pemerintah memiliki komitmen untuk mempercepat penandatanganan kontrak kerja sama lelang blok migas.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak tiga dari lima pemenang lelang blok migas tahun 2017 belum ikut menandatangani kontrak kerja sama yang berlangsung hari ini (5/4/2018).

Perusahaan tersebut adalah PT Saka Energi Sepinggan atas Blok Pekawai, PT Saka Energi Indonesia atas Blok West Yamdena, dan PT Tansri Madjid Energi atas Blok Merak-Lampung.

"Pada hari ini, Saka belum dapat ikut menandatangani kontrak kerja sama Blok Pekawai dan West Yamdena dikarenakan masih ada substansi kontrak yang belum disepakati dan akan membahas kembali dengan tim dari Ditjen Migas dan SKK Migas," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/4/2018).

Sementara itu, PT Tansri Madjid Energi belum dapat ikut menandatangani kontrak karena membutuhkan waktu penerbitan jaminan pelaksanaan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku akan memanggil para calon kontraktor yang belum melakukan penandatanganan. Dia menegaskan pemerintah akan memanggil dan meminta teken dilakukan atas 3 blok lainnya dalam waktu dekat.

"[Keterlambatan penandatanganan] bukan di pemerintah loh. Kami commit untuk mempercepat," ujar Arcandra.

Dalam kesempatan itu, Arcandra juga menyampaikan kepada kontraktor untuk terus menjalin komunikasi utamanya terkait penerapan skema bagi hasil gross split. Dua blok tersebut, memang merupakan blok baru yang pertama kali menerapkan skema gross split.

Dia menegaskan Kementerian ESDM selalu membuka diri untuk membantu bila ada masalah dalam pengelolaan blok migas. 

"Kami berharap skema gross split ini yang jadi pilihan kita, karena ke depan tantangannya banyak terutama dalam hal mempercepat proses bisnis, mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi," tutup Arcandra.

(roy/roy) Next Article Gross Split Dianggap Tidak Efektif, Kepala SKK Migas Membela

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular