RI Lelang 12 Blok Migas, Investor Bisa Pilih 2 Skema Kontrak

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
15 January 2020 19:28
RI bakal mulai melelang 12 blok migas dengan dua pilihan skema yakni cost recovery dan gross split untuk para calon nvestor
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 12 blok migas akan dilelang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid mengatakan akan ada 12 blok minyak yang akan dilelang, di mana 10 merupakan blok konvensional dan 2 blok non konvensional.

"Untuk yang lelang 10 konvensional dan 2 non konvensional," ungkapnya di Kantor Ditjen Migas, Selasa, (14/01/2020).

Dari blok-blok yang akan dilelang ini, pemerintah akan menawarkan dua skema kontrak migas, yakni gross split dan cost recovery. "Sudah siapkan untuk skemanya akan dilihat dari sisi teknis apakah cost recovery atau gross split, yang jelas dari pimpinan terbuka tergantung hasil teknis," imbuhnya.

Ditargetkan lelang blok migas konvensional akan selesai semester satu tahun ini. Sisa dua blok migas yang non konvensional akan dilelang setelah blok migas yang konvensional. "Kita harap Maret atau April konvensional bisa dilelang, 10 dulu," terangnya.

[Gambas:Video CNBC]


Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan tujuan dari tidak diwajibkannya gross split agar ada fleksibilitas terhadap risiko-risiko.

Sehingga investor bisa melihat kondisi lapangannya, apakah risikonya bisa diantisipasi sejak awal atau tidak. Sehingga jika ada lapangan yang sulit dan belum bisa dievaluasi risikonya ke depan, kontraktor akan lebih memilih cost recovery.

"Pola kita untuk mengizinkan model production sharing contract (PSC) yang mana sebagai investor tergantung nanti dari lapangannya. Itu semua akan dibahas tapi yang penting adalah fleksibilitas terhadap risiko-risiko," ungkanya di Kantor SKK Migas, Rabu, (15/01/2020).

Lebih lanjut Dwi mengatakan tujuan utama dari hal ini adalah untuk meningkatkan investasi di hulu. Pihaknya akan melihat apakah dengan skema gross split menjadi halangan atau tidak. Karena menurutnya ada juga investor yang menganggap gross split bukan halangan.

"Mereka mungkin lebih memiliki kewenangan, intinya adalah agar investasi di hulu migas bisa naik," imbuh Dwi.


Seperti diketahui, Kementerian ESDM sudah memastikan akan membebaskan kontraktor untuk memilih skema bagi hasil migas, baik cost recovery maupun gross split. Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan pernyataan tentang kepastian kontraktor tidak wajib lagi menggunakan skema gross split. "Udah bisa dua," ungkapnya singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, (10/01/2020).

Menurut Arifin pihaknya masih akan melakukan beberapa pembenahan aturan dari cost recovery. Aturan cost recovery dianggap masih memiliki beberapa kekurangan. "Tapi kita benahin dulu cost recovery. Ya kita lihat yang kurang-kurang pas gitu," imbuhnya.


(gus/gus) Next Article Kontrak Gross Split Diteken, RI Kantongi Bonus Rp 70 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular