
Kompak dengan ESDM, Luhut Dukung Gross Split Tak Wajib Lagi!
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
10 December 2019 12:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Investor hulu migas bebas memilih skema kontrak bagi hasil baik gross split maupun cost recovery. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya udah bebas orang mau gross split boleh yang lama boleh. Pak Arifin (Menteri ESDM) sudah mengatakan begitu," terangnya saat menggelar Coffee Morning di kantornya, Selasa (10/12/2019).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan dua skema dalam kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split dan cost recovery demi menarik investor hulu. "Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang Migas. Kami tanyakan mana yang prefer, ada dua," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Komisi VII, Rabu, (27/11/2019).
Meski demikian, saat ini skema gross split masih diwajibkan oleh pemerintah. Menurut Arifin masing-masing skema ini punya nilai plus minus. Dirinya menerangkan ada investor yang suka dengan skema gross split dan cost recovery.
Misalnya bagi yang baru akan melakukan eksplorasi di wilayah kerja baru biasanya tertarik dengan cost recovery karena berisiko tinggi. Sementara investor yang memilih dengan gross split karena ada kepastian investasi sejak awal.
"Cost recovery juga ada satu keluhan, tiap tahun perlu review dan prosesnya lama. Kalau gross split kan mereka senang terutama existing field, karena sumbernya sudah jelas, potensi jelas, risknya kurang," terangnya.
(gus) Next Article Kontrak Gross Split Diteken, RI Kantongi Bonus Rp 70 M
"Ya udah bebas orang mau gross split boleh yang lama boleh. Pak Arifin (Menteri ESDM) sudah mengatakan begitu," terangnya saat menggelar Coffee Morning di kantornya, Selasa (10/12/2019).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan dua skema dalam kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split dan cost recovery demi menarik investor hulu. "Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang Migas. Kami tanyakan mana yang prefer, ada dua," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Komisi VII, Rabu, (27/11/2019).
Misalnya bagi yang baru akan melakukan eksplorasi di wilayah kerja baru biasanya tertarik dengan cost recovery karena berisiko tinggi. Sementara investor yang memilih dengan gross split karena ada kepastian investasi sejak awal.
"Cost recovery juga ada satu keluhan, tiap tahun perlu review dan prosesnya lama. Kalau gross split kan mereka senang terutama existing field, karena sumbernya sudah jelas, potensi jelas, risknya kurang," terangnya.
(gus) Next Article Kontrak Gross Split Diteken, RI Kantongi Bonus Rp 70 M
Most Popular