
Kisruh Taksi Online, Organda Akan Boikot Aturan Angkutan Umum
Exist In Exist, CNBC Indonesia
03 April 2018 16:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menghimbau kepada perusahaan transportasi massal agar tidak mematuhi peraturan terkait angkutan umum apabila PM 1078/2017 yang mengatur taksi online tidak diberlakukan secara penuh dalam tujuh hari ke depan.
Sekjen Organda Ateng Haryono mengatakan PM 108/2017 sudah diterbitkan lama namun hingga hari ini tidak juga ditegakkan.
[Gambas:Video CNBC]
"Jika dalam tujuh hari ke depan PM 108/2017 tidak ditegakkan, maka seluruh aturan yang menyangkut angkutan umum dalam pelbagai moda penumpang maupun barang tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan," jelas dia usai bertemu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (3/4/2018).
Ateng mengatakan hal itu juga telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
"Ya [respon] Menhub mengatakan PM 108 diberlakukan dan ditegakkan," ungkap Ateng.
PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Di dalam peraturan menteri tersebut dicantumkan syarat-syarat agar taksi online dapat beroperasi antara lain adalah driver harus memiliki SIM A Umum, kendaraan melalui Uji KIR, mobil ditempel stiker dan persyaratan pelayanan dan keselamatan lainnya.
Peraturan itu juga mengatur tentang kuota taksi online di masing-masing wilayah serta tarif batas bawah.
(ray/ray) Next Article Sopir Taksi Online Berlebih, Menhub: Sebabkan Neraka Kecil
Sekjen Organda Ateng Haryono mengatakan PM 108/2017 sudah diterbitkan lama namun hingga hari ini tidak juga ditegakkan.
[Gambas:Video CNBC]
Ateng mengatakan hal itu juga telah disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
"Ya [respon] Menhub mengatakan PM 108 diberlakukan dan ditegakkan," ungkap Ateng.
PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Di dalam peraturan menteri tersebut dicantumkan syarat-syarat agar taksi online dapat beroperasi antara lain adalah driver harus memiliki SIM A Umum, kendaraan melalui Uji KIR, mobil ditempel stiker dan persyaratan pelayanan dan keselamatan lainnya.
Peraturan itu juga mengatur tentang kuota taksi online di masing-masing wilayah serta tarif batas bawah.
(ray/ray) Next Article Sopir Taksi Online Berlebih, Menhub: Sebabkan Neraka Kecil
Most Popular