Sopir Taksi Online Berlebih, Menhub: Sebabkan Neraka Kecil

Exist In Exist, CNBC Indonesia
20 March 2018 16:21
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan moratorium perekrutan mitra taksi online.
Foto: CNBC Indonesia/Shalini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ini melakukan moratorium perekrutan mitra baru taksi online. Dia menilai jumlah pengemudi taksi online sudah terlalu banyak, tidak sebanding dengan permintaan.

Menurutnya, aplikator seperti Go-Jek, Uber, Grab dan lain-lain seharusnya tidak hanya berpikir menambah jumlah mitra tetapi harus juga mengerti tentang persaingan di antara mereka.  

Budi mengatakan masyarakat juga harus melihat kepedihan yang dirasakan oleh para pengemudi taksi online, tidak hanya melihat semakin besarnya aplikator.  

"Apabila aplikator membabi buta ingin membuat perusahaannya besar dengan anggota yang banyak, tapi anggotanya jatuh [maka] itu jadi neraka kecil yang terjadi di masyarakat bawah. Bukan kejayaan aplikator saja, tapi kepedihan [yang ada] juga dilihat," jelasnya, Senin (19/3/2018). 

Budi mengatakan keputusan moratorium jelas untuk melindungi mitra taksi online eksisting dari risiko kehilangan pendapatan lebih besar yang bisa berdampak ke hal lain seperti kegagalan mencicil mobil dan sebagainya.  

Dia mengungkapkan dirinya pernah mendengar curhatan seorang pengemudi taksi online yang terancam kehilangan mobil cicilannya.  

"Kalau dia kemudian kehilangan pendapatan dari taksi online, mobil ditarik, uang muka dari hutang, lalu bagaimana," kata Menhub.  

Bertolak dari keadaan di lapangan seperti itu, lanjut Menhub, kementeriannya kemudian menggelar pembuatan SIM A Umum dan Uji KIR secara gratis supaya pengemudi taksi online dapat memenuhi ketentuan dalam PM No. 108/2017.  


Adapun PM itu merupakan upaya Menhub dalam menjaga keselamatan dan menuju keseimbangan bisnis antara taksi konvensional dan taksi online.  
(ray/ray) Next Article Kisruh Taksi Online, Organda Akan Boikot Aturan Angkutan Umum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular