Menhub: Deadline Tarif Baru Go-Jek Cs Hari Ini

Exist In Exist, CNBC Indonesia
02 April 2018 13:07
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah sudah mendorong adanya mediasi antara driver dan aplikator soal tarif.
Foto: CNBC Indonesia/Exist In Exist
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan aplikator seperti Go-Jek dan Grab untuk menyepakati tarif ojek online yang baru paling lambat hari ini, Senin (2/4/2018). 

Budi Karya menuturkan dirinya bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah memfasilitasi agar tercipta mediasi antara driver dan aplikator. 

[Gambas:Video CNBC]

Namun, keputusan untuk tarif diserahkan sesuai kesepakatan antara mitra driver dan aplikator. 

"Tarif untuk ojek online kami ga ikut dalam menetapkan tarif itu, jadi kami berikan kesempatan tarif itu antara driver dan aplikator. Kami sudah berikan mediasi, hari ini kami tunggu bagaimana mereka berikan keputusan," tegas Menhub dalam konpers, Senin (2/4/2018).



Masalah tarif ojek online ini yang menyebabkan driver ojek online demo besar-besaran minggu lalu hingga Presiden Joko Widodo terpaksa ikut turun tangan menjadi penengah.  

Adapun untuk tarif taksi online sudah ditetapkan oleh Menhub melalui peraturan PM No.108/2017.
(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Harus Jadi Perusahaan Transportasi di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular