Menhub: Tarif Ojek Online Rp 2.000/km
Arys Aditya,
CNBC Indonesia
28 March 2018 17:56
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut tarif yang pantas untuk ojek online adalah Rp 2.000/km atau naik dari saat ini Rp 1.600/km. Tarif baru diwajibkan berlaku mulai Senin, 2 April 2018.Â
Tarif Rp 2.000/km itu didapat dari pembahasan antara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan aplikator transportasi online seperti Grab dan Go-Jek. Â
[Gambar:Video CNBC]
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan harga pokok dari tarif ojek online adalah sebesar Rp 1.400 - Rp 1.500/km.Â
"Ditambah biaya jasa dan lain-lain, [tarif] jadi Rp 2.000/km," kata Menhub di kantor KSP, Rabu (28/3/2018).Â
KSP Moeldoko mengatakan aplikator akan mengaku ingin menyejahterakan driver.Â
"Besaran kenaikan [tarif] akan rembukan, batasannya ada gambaran, diberikan oleh Menhub. Selanjutnya, besaran adalah hak perusahaan. Kita tidak bisa menekan," jelas Moeldoko. Â
(ray/ray)
Next Article
Demo Besar Ojek Online, Kemenhub Temui Driver Siang Ini
Tarif Rp 2.000/km itu didapat dari pembahasan antara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan aplikator transportasi online seperti Grab dan Go-Jek. Â
[Gambar:Video CNBC]
"Ditambah biaya jasa dan lain-lain, [tarif] jadi Rp 2.000/km," kata Menhub di kantor KSP, Rabu (28/3/2018).Â
KSP Moeldoko mengatakan aplikator akan mengaku ingin menyejahterakan driver.Â
"Besaran kenaikan [tarif] akan rembukan, batasannya ada gambaran, diberikan oleh Menhub. Selanjutnya, besaran adalah hak perusahaan. Kita tidak bisa menekan," jelas Moeldoko. Â
(ray/ray)