
Internasional
Perang Dagang, China Beri Potongan Pajak Pada Produsen Chip
Roy Franedya, CNBC Indonesia
30 March 2018 18:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian keuangan China memperkenalkan potongan pajak baru bagi perusahaan pembuat semikonduktor (chip) sebagai langkah antisipasi perang dagang dengan Amerika Serikat (AS). Insentif pajak ini diluncurkan pada Jumat (30/3/2018) seperti dikutip dari Reuters.

Dalam pengumuman yang diunggah di situs kementerian keuangan China, perusahaan produsen chip akan dibebankan pajak selama dua hingga lima tahun kemudian diikuti dengan pengurangan sebagian pajak pada periode selanjutnya. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.
Perusahaan yang memproduksi chip high-end menggunakan teknologi 65 nanometer atau lebih kecil dengan investasi lebih dari 15 miliar yuan atau US$ 2,39 miliar atau setara Rp 32,27 triliun (asumsi US$1 = Rp 13.500) akan dibebaskan dari pajak selama lima tahun. Adapun perusahaan yang memproduksi chip menggunakan teknologi 130 nanometer atau lebih kecil akan dibebaskan pajak selama dua tahun.
China sangat bergantung pada semikonduktor asing. Bahkan semikonduktor merupakan salah satu impor terbesar dari sisi nilai. Dalam peta jalan (road map) yang disusun pemerintah, China akan menjadi salah satu produsen semikonduktor terbesar pada 2030.
Ambisi ini telah mendapat banyak tantangan. Beberapa negara telah memblokir rencana akuisisi perusahaan asal China yang ingin mempercepat pengembangan melalui transfer teknologi.
Pemerintah AS berencana mengenakan tarif pada produk asal China senilai US$ 50 miliar atau setara Rp 675 triliun khususnya produk teknologi tinggi dan chip. AS telah meminta China membeli lebih banyak semikonduktor AS untuk menghindari tarif yang akan dikenakan AS.
(roy/roy) Next Article Kian Mesra, Trump Minta China Hapus Tarif Produk Pertanian AS

Dalam pengumuman yang diunggah di situs kementerian keuangan China, perusahaan produsen chip akan dibebankan pajak selama dua hingga lima tahun kemudian diikuti dengan pengurangan sebagian pajak pada periode selanjutnya. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.
Ambisi ini telah mendapat banyak tantangan. Beberapa negara telah memblokir rencana akuisisi perusahaan asal China yang ingin mempercepat pengembangan melalui transfer teknologi.
Pemerintah AS berencana mengenakan tarif pada produk asal China senilai US$ 50 miliar atau setara Rp 675 triliun khususnya produk teknologi tinggi dan chip. AS telah meminta China membeli lebih banyak semikonduktor AS untuk menghindari tarif yang akan dikenakan AS.
(roy/roy) Next Article Kian Mesra, Trump Minta China Hapus Tarif Produk Pertanian AS
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular