
RI Sangkal Eropa Soal CPO Tak Ramah Lingkungan
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
29 March 2018 16:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia segera menerbitkan pedoman ramah lingkungan bagi industri kelapa sawit nasional. Pedoman yang dikenal sebagai Indonesian Sustainable Palm Oil itu nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
"Saat ini sedang pembahasan aspek legal di Kemenko [Perekonomian], mudah-mudahan bulan Mei selesai dan bisa dimasukkan ke Setneg [untuk diterbitkan]," ujar Deputi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah saat ditemui di Menara 165, Kamis (29/3/2018).
Peraturan ini akan terbit di tengah upaya Uni Eropa melarang penggunaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai bahan baku biodiesel. Alasan yang digunakan oleh Uni Eropa adalah pada intinya karena CPO merusak lingkungan.
Menurut Musdhalifah, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menuangkan ISPO ini ke dalam Perpres karena kelapa sawit merupakan komoditas strategis negara yang pengaturannya melibatkan lintas kementerian, tidak hanya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Musdhalifah mengatakan di dalam ISPO ada tujuh prinsip bagi perusahaan perkebunan, salah satunya adalah manajemen perkebunan.
Dalam poin ini, lanjutnya, akan ditambahkan aspek baru yakni transparansi produksi, termasuk tracibility.
Menurutnya, aspek ini bertujuan untuk merapikan pendataan produksi, terutama dari petani kelapa sawit kecil (small holders).
"Tracibility ini contohnya produksi small holders yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ada berapa dari setiap kebun, jadi nanti petani akan menyerahkan ke PKS terdekat supaya lebih detail pasokannya terdata dari hulu ke hilir," ungkap Musdhalifah.
Tujuh prinsip dan kriteria ISPO bagi perusahaan perkebunan terintegrasi antara lain:
1. Legalitas usaha perkebunan
2. Manajemen perkebunan
3. Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut
4. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
5. Tanggung jawab terhadap pekerja
6. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
7. Peningkatan usaha secara berkelanjutan
(ray/ray) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah
"Saat ini sedang pembahasan aspek legal di Kemenko [Perekonomian], mudah-mudahan bulan Mei selesai dan bisa dimasukkan ke Setneg [untuk diterbitkan]," ujar Deputi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah saat ditemui di Menara 165, Kamis (29/3/2018).
Peraturan ini akan terbit di tengah upaya Uni Eropa melarang penggunaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai bahan baku biodiesel. Alasan yang digunakan oleh Uni Eropa adalah pada intinya karena CPO merusak lingkungan.
Menurut Musdhalifah, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menuangkan ISPO ini ke dalam Perpres karena kelapa sawit merupakan komoditas strategis negara yang pengaturannya melibatkan lintas kementerian, tidak hanya Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Musdhalifah mengatakan di dalam ISPO ada tujuh prinsip bagi perusahaan perkebunan, salah satunya adalah manajemen perkebunan.
Dalam poin ini, lanjutnya, akan ditambahkan aspek baru yakni transparansi produksi, termasuk tracibility.
Menurutnya, aspek ini bertujuan untuk merapikan pendataan produksi, terutama dari petani kelapa sawit kecil (small holders).
"Tracibility ini contohnya produksi small holders yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ada berapa dari setiap kebun, jadi nanti petani akan menyerahkan ke PKS terdekat supaya lebih detail pasokannya terdata dari hulu ke hilir," ungkap Musdhalifah.
Tujuh prinsip dan kriteria ISPO bagi perusahaan perkebunan terintegrasi antara lain:
1. Legalitas usaha perkebunan
2. Manajemen perkebunan
3. Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut
4. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
5. Tanggung jawab terhadap pekerja
6. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
7. Peningkatan usaha secara berkelanjutan
(ray/ray) Next Article Potret Industri Sawit di Saat Tarif Pungutan Ekspor Berubah
Most Popular