
Internasional
China: Perang Dagang AS Menggambarkan Sikap Perang Dingin
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
29 March 2018 12:50

Beijing, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan China pada hari Kamis (29/3/2018) menyebut pendekatan dagang Amerika Serikat (AS) memberi contoh buruk yang bisa picu efek domino dan AS harus menghentikan tindakannya yang salah, serta menarik diri dari unilaterisme.
Langkah dagang AS pada China adalah ciri khas proteksionisme dagang dan menggambarkan sikap Perang Dingin, kata Juru Bicara Kementerian Gao Feng dalam paparan rutin, seperti dikutip oleh Reuters.
Tindakan AS terhadap China yang diberi sebutan 'investigasi 301' adalah pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), kata Gao.
China berharap AS akan mengambil tindakan dan menyelesaikan konflik melalui dialog. Gao juga mengatakan pihaknya berharap relasi dagang antar kedua negara bisa normal kembali.
Ia berkata China akan mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk melindungi kepentingannya. China juga percaya diri pada kemampuannya untuk melawan semua bentuk proteksionisme dagang dan investasi.
Pekan lalu, Presiden Donald Trump menandatangani kebijakan penerapan bea impor yang menargetkan produk teknologi tinggi dan telekomunikasi asal China senilai hingga US$60 miliar (Rp 824 triliun).
Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk hukuman atas apa yang pemerintahan Trump sebut sebagai pencurian hak kekayaan intelektual perusahaan AS. Sebelumnya, Perwakilan Perdagangan AS Robert Lightizer mengadakan 'investigasi 301' terhadap dugaan praktik perdagangan tidak adil China pada AS.
(roy/roy) Next Article AS Desak China Pangkas Surplus Dagang Rp 1.374 T
Langkah dagang AS pada China adalah ciri khas proteksionisme dagang dan menggambarkan sikap Perang Dingin, kata Juru Bicara Kementerian Gao Feng dalam paparan rutin, seperti dikutip oleh Reuters.
Ia berkata China akan mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk melindungi kepentingannya. China juga percaya diri pada kemampuannya untuk melawan semua bentuk proteksionisme dagang dan investasi.
Pekan lalu, Presiden Donald Trump menandatangani kebijakan penerapan bea impor yang menargetkan produk teknologi tinggi dan telekomunikasi asal China senilai hingga US$60 miliar (Rp 824 triliun).
Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk hukuman atas apa yang pemerintahan Trump sebut sebagai pencurian hak kekayaan intelektual perusahaan AS. Sebelumnya, Perwakilan Perdagangan AS Robert Lightizer mengadakan 'investigasi 301' terhadap dugaan praktik perdagangan tidak adil China pada AS.
(roy/roy) Next Article AS Desak China Pangkas Surplus Dagang Rp 1.374 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular