Merger Grab-Uber, KPPU Ingatkan Ada UU Anti Monopoli di RI
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
27 March 2018 17:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab dan Uber mengumumkan merger bisnis di kawasan Asia Tenggara termasuk di Indonesia. Aksi merger itu membuat Grab menguasai aset-aset Uber di negara-negara ASEAN.
KPPU menilai bahwa pasar transportasi online di Indonesia sangat terkonsentrasi. Berdasar kajian lembaga itu, jumlah pengguna aplikasi Grab sebesar 14,69% dan Uber 6,11%, sisanya dikuasai oleh Go-Jek.
Terkait dengan hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar Grab memberi notifikasi selambatnya 30 hari kerja setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.
KPPU menyatakan merger yang harus dilaporkan memang harus memenuhi ketentuan kewajiban minimal, yakni antara Rp 2,5 triliun aset gabungan atau Rp 5 triliun penjualan gabungan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.
"Dalam hal ini KPPU belum memperoleh informasi resmi terkait nilai transaksi, namun dari berbagai pemberitaan di publik, kami mencatat potensi sebesar US$ 2 miliar pada transaksi tersebut," tulis KPPU dalam keterangan resmi, Selasa (27/3/2018).
Terkait merger ini, KPPU juga berkoordinasi dengan otoritas persaingan usaha di negara-negara lain di ASEAN seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina dan Vietnam untuk terus memantau perkembangan terkini tentang merger tersebut.
KPPU sendiri akan mengantisipasi dampak merger dengan memantau persaingan dan perkembangan harga di sektor transportasi online itu.
(ray/ray) Next Article Cegah Persaingan Tidak Sehat, Malaysia Awasi Grab
KPPU menilai bahwa pasar transportasi online di Indonesia sangat terkonsentrasi. Berdasar kajian lembaga itu, jumlah pengguna aplikasi Grab sebesar 14,69% dan Uber 6,11%, sisanya dikuasai oleh Go-Jek.
Terkait dengan hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar Grab memberi notifikasi selambatnya 30 hari kerja setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.
"Dalam hal ini KPPU belum memperoleh informasi resmi terkait nilai transaksi, namun dari berbagai pemberitaan di publik, kami mencatat potensi sebesar US$ 2 miliar pada transaksi tersebut," tulis KPPU dalam keterangan resmi, Selasa (27/3/2018).
Terkait merger ini, KPPU juga berkoordinasi dengan otoritas persaingan usaha di negara-negara lain di ASEAN seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina dan Vietnam untuk terus memantau perkembangan terkini tentang merger tersebut.
KPPU sendiri akan mengantisipasi dampak merger dengan memantau persaingan dan perkembangan harga di sektor transportasi online itu.
(ray/ray) Next Article Cegah Persaingan Tidak Sehat, Malaysia Awasi Grab
Most Popular