Rapat Satu Setengah Jam, Ini Hasil Rapat Susi dengan DPR

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 March 2018 18:11
Ada enam kesimpulan rapat antara Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti dengan Komisi IV DPR.
Foto: CNBC Indonesia/Shalini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan rapat kerja komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Dalam satu setengah jam rapat kerja tersebut, ada enam kesimpulan dalam rapat tersebut.

Pertama, Komisi IV DPR menerima penjelasan atas rencana usulan penambahan pagu anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 kementerian kelautan dan perikanan yang akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen, pengawasan, pembangunan kelautan dan perikanan, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, pengawasan sumber daya kelautan perikanan, pengelolaan ruang laut, program riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, serta program karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Kedua, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mencabut peraturan pemerintah No.9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri karena bertentangan dengan UU No.7 tauhn 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan pertambakan garam.

Ketiga, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian kelautan dan perikanan untuk segera menyelesaikan program sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) di seluruh wilayah Indonesia khususnya daerah potensi sumber daya ikan di perbatasan.

Keempat, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan untuk mengimplementasikan program bantuan masyarakat dan bantuan pinjaman melalui badan layana umum-lembaga pengelola modal kelautan dan perikanan (BLU-LPUMKP) di seluruh Idnoensia dalam rangak mengentaskan kemiskinan kepada pelaku utama perikanan.

Kelima, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan untuk menindaklanjuti dan menyelesiakan permasalah nelayan yang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Provinsi Lampung.

Keenam, Komisi IV DPR RI meminta kementerian kelautan dan perikanan untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR RI Reses Masa Persidangan III Tahun 2017-2018 di Provinsi Bali, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
(roy/roy) Next Article Masa Peralihan dari Cantrang ke Alat Lain Tak Dibatasi Waktu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular