
Pencabutan Hak Susi Soal Impor Garam Langgar Undang-Undang
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 March 2018 15:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Peneliti Institute for Development of Economics and FInance (INDEF) Faisal Basri menyebut, pengalihan rekomendasi impor garam industri dari Menteri Kelautan Perikanan ke Menteri Perindustrian telah melanggar Undang-Undang (UU).
"Pak Luhut (Menko Kemaritiman) bilang yang tau [impor] garam itu Menperin. Enggak. Ada petani garamnya. Tolong pak Luhut kalau ngomong jangan sembarangan. Pake perasaan dikit," kata Faisal, Rabu (21/3/2018).
Menurut Faisal, dalam UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak, disebutkan rekomendasi impor garam harus diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dalam hal ini Susi Pudjiastuti.
Praktis melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2018, Faisal menilai, rekomendasi yang diserahkan sejatinya telah melanggar aturan. Meskipun pada dasarnya, aturan ini merupakan penggabungan antara UU 7/2016 dan UU 3/2014 tentang Perindustrian.
"PP ini, tidak diparaf oleh menteri teknis. Itu diparaf menteri terkait. Jadi sebenarnya terserah pak Jokowi," katanya.
Faisal menilai, produksi garam rakyat saat ini bisa mencapai 2 juta ton per tahun. Dia khawatir, banjirnya impor garam industri akan membuat serapan garam rakyat menyusut, sehingga terjadi dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan petani.
"Garam industri itu sama. [...] Produksi itu diperkirakan 2 juta ton. Kebutuhan kita itu sekitar 4,5 juta ton. Tapi kenapa impornya 3,7 juta ton? Garam rakyat 2 juta ton ini siapa yang beli?," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Tak Becus Tekan Impor Garam, RI Jangan Harap Jadi Negara Maju
"Pak Luhut (Menko Kemaritiman) bilang yang tau [impor] garam itu Menperin. Enggak. Ada petani garamnya. Tolong pak Luhut kalau ngomong jangan sembarangan. Pake perasaan dikit," kata Faisal, Rabu (21/3/2018).
"PP ini, tidak diparaf oleh menteri teknis. Itu diparaf menteri terkait. Jadi sebenarnya terserah pak Jokowi," katanya.
Faisal menilai, produksi garam rakyat saat ini bisa mencapai 2 juta ton per tahun. Dia khawatir, banjirnya impor garam industri akan membuat serapan garam rakyat menyusut, sehingga terjadi dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan petani.
"Garam industri itu sama. [...] Produksi itu diperkirakan 2 juta ton. Kebutuhan kita itu sekitar 4,5 juta ton. Tapi kenapa impornya 3,7 juta ton? Garam rakyat 2 juta ton ini siapa yang beli?," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Tak Becus Tekan Impor Garam, RI Jangan Harap Jadi Negara Maju
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular