
Komisi IV Bahas Konsekuensi UU Ciptaker Terhadap Lingkungan

Jakarta, CNBC Indonesia - Panja Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota (APKASI) membahas dampak pengelolaan lingkungan hidup pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (28/6/2022).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono mengatakan meskipun telah memberikan dampak yang sangat luas hingga berbagai sektor, namun UU Cipta Kerja memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
"Ini menjadi concern kami dan banyak generasi milenial dan generasi Z juga terkait permasalahan sustainability ini dan lingkungan hidup ke depan. Komisi IV ini lagi sekarang mencoba untuk memperkuat upaya konservasi, khususnya konservasi keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia," ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Menurut Budi, saat ini Komisi IV menaruh atensi pada keberlangsungan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengusulkan revisi UU 5 Tahun 1990 yang sudah masuk prolegnas.
Selain itu, dia juga mengusulkan adanya skema insentif kepada pemerintah daerah yang melakukan atau memperkuat konservasi lingkungan. Menurutnya, pembangunan ekonomi memang penting, namun jangan sampai mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Isu-isu perubahan iklim merupakan tantangan yang kita hadapi bersama dan semua terdampak perubahan iklim yang begitu cepat berkembang dan kita semua memiliki kontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim ini," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua APKASI Bima Arya Sugiarto menyampaikan poin perubahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja, diantaranya mudahnya perizinan pemanfaatan kawasan hutan, mudahnya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta hilangnya AMDAL sebagai gerbang terakhir penyelamatan lingkungan.
Menurutnya, UU Cipta Kerja lebih menitikberatkan kepada pengawasan, sementara di Kota maupun Kabupaten masih kekurangan personel bersertifikat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian lingkungan.
"Monitoring pelaksanaan, kami meminta kepada pemerintah pusat agar pelaku usaha kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan pusat dan provinsi agar berkoordinasi untuk memberikan laporan monitoring dokumen lingkungan kepada kabupaten untuk bisa bersama-sama mendampingi pengawasan tersebut," pungkasnya.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Utang Pemerintah Diawasi Ketat'