Jokowi Teken PP Impor Garam Industri, Hak Susi Resmi Hilang

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
16 March 2018 13:38
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan PP terbaru terkait mekanisme garam sudah diteken Jokowi.
Foto: CNBC Indonesia/Shalini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan peraturan pemerintah (PP) terbaru tentang mekanisme impor garam sudah diteken Presiden Joko Widodo.  

PP terbaru itu menyatakan bahwa rekomendasi volume impor garam industri kini wewenang dari Kementerian Perindustrian, bukan seperti sebelumnya yang menjadi hak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  

"Kan ada UU Kelautan mengatakan rekomendasi pergaraman, bukan garam industri, rekomendasinya dari Menteri KKP. Tapi kan di pihak lain UU Perindustrian, itu juga kepentingan dan wilayahnya Menteri Perindustrian," ujarnya, Jumat (16/3/2018). 

Sebagai jalan keluar, lanjut dia, Presiden mengeluarkan PP baru yang menyatakan rekomendasi untuk impor garam industri adalah kewenangan Menperin. 


Seperti diketahui, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengusulkan impor garam industri sebanyak 2,2 juta ton, namun Menperin Airlangga Hartarto mengatakan kebutuhan hingga 3,7 juta ton.  

Darmin mengatakan dengan terbitnya PP terbaru maka impor garam pada tahun ini disepakati 3,7 juta ton sesuai rekomendasi Kemenperin.

"Importasinya ya bertahap, yang mengimpor kan bukan pemerintah tapi perusahaan-perusahaan," jelas dia. 

Adapun sejauh ini Kemendag sudah menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton.


(ray/ray) Next Article Kadin: Ajinomoto, Indofood & Unilever Kekurangan Garam Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular