Menteri Susi Tak Punya Hak Lagi Atur Impor Garam Industri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 March 2018 13:11
Pemerintah menyetujui RPP yang mengubah mekanisme impor garam.
Foto: CNBC Indonesia/Shalini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kewenangan rekomendasi impor garam untuk industri dicabut dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.  

Mulai hari ini, Kementerian Perindustrian satu-satunya lembaga yang dapat merekomendasikan jumlah impor garam industri. 

Kebijakan itu sejalan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengubah mekanisme impor garam. Dalam peraturan pemerintah sebelumnya, volume impor garam industri harus sesuai dengan yang direkomendasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

"Itu [rekomendasi impor garam industri] diserahkan ke Kemenperin. PP sudah selesai, nanti tinggal diundangkan. Kita melangkah demi kepentingan industri," jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan usai rapat koordinasi perihal impor garam di Kemenko Perekonomian, Jumat (16/3/2018). 


Dia menuturkan PP baru tersebut juga mengatur kebutuhan impor garam industri selama satu tahun, di mana kebutuhan tersebut akan disusun oleh Kementerian Perindustrian untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Perdagangan. 

Dicabutnya hak Menteri Susi Pudjiastuti soal rekomendasi volume impor garam adalah imbas dari tidak akur dirinya dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. 

Susi berkukuh volume impor garam industri hanya 2,2 juta ton, namun Menperin menilai kebutuhan mencapai 3,7 juta ton.  

Kementerian Perdagangan selaku kementerian yang menjalankan impor seperti mengambil jalan tengah dengan menerbitkan izin impor sebanyak 2,37 juta ton. 

"Kemenperin sedang susun alokasi kebutuhan industri yang tersisa dari 3,7 juta ton. Kan 2,37 juta ton sudah dikeluarkan. Alokasi akan disampaikan untuk siapa dan berapa jumlahnya," tutur Oke. 

Artinya, Indonesia akan kembali mengimpor sekitar 1,30 juta ton garam lagi pada sisa tahun ini.  
(ray/ray) Next Article Kadin: Ajinomoto, Indofood & Unilever Kekurangan Garam Impor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular