
Kecewanya Petambak Garam Karena Hak Menteri Susi Dicabut
Exist In Exist, CNBC Indonesia
16 March 2018 17:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Petambak garam menyayangkan kebijakan baru yang menetapkan Kementerian Perindustrian sebagai pihak berwenang dalam memberikan rekomendasi impor garam industri.
Sebelumnya, wewenang rekomendasi impor garam diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Muhammad Sarli mengatakan pihaknya mengkhawatirkan kebijakan baru justru akan membuka keran impor garam terlalu besar.
"Kemenperin kan ya namanya industri dia tinggal terima jadinya saja ya. Iya [khawatir kebanyakan impor], kan namanya industri gitu ya," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, keputusan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton pada tahun ini terlalu banyak dan akan merugikan petani garam. Adapun impor garam sebanyak 3,7 juta ton itu adalah terbanyak sepanjang sejarah RI.
"Sekalian saja impor semua kita tidak usah produksi," tegasnya.
Dia mengakui produksi garam di dalam negeri diperkirakan tahun ini 1,5 juta ton, yang memang masih kurang untuk memenuhi kebutuhan.
"Kurangnya bisa impor, tapi jangan kebanyakan impornya. Kalau 1,5 juta ton atau 2 juta ton seperti rekomendasi KKP itu sudah cukup," jelas Sarli.
(ray/ray) Next Article Akankah Rekor Impor Garam Pecah?
Sebelumnya, wewenang rekomendasi impor garam diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Muhammad Sarli mengatakan pihaknya mengkhawatirkan kebijakan baru justru akan membuka keran impor garam terlalu besar.
Menurutnya, keputusan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton pada tahun ini terlalu banyak dan akan merugikan petani garam. Adapun impor garam sebanyak 3,7 juta ton itu adalah terbanyak sepanjang sejarah RI.
"Sekalian saja impor semua kita tidak usah produksi," tegasnya.
Dia mengakui produksi garam di dalam negeri diperkirakan tahun ini 1,5 juta ton, yang memang masih kurang untuk memenuhi kebutuhan.
"Kurangnya bisa impor, tapi jangan kebanyakan impornya. Kalau 1,5 juta ton atau 2 juta ton seperti rekomendasi KKP itu sudah cukup," jelas Sarli.
(ray/ray) Next Article Akankah Rekor Impor Garam Pecah?
Most Popular