Akankah Rekor Impor Garam Pecah?

Raditya Hanung, CNBC Indonesia
23 January 2018 12:05
Pemerintah menyetujui impor garam untuk kebutuhan industri sebanyak 3,7 juta ton, meski DPR belum menyetujui volume tersebut.
Foto: CNBC Indonesia/ Donald
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejarah baru impor garam untuk kebutuhan industri dimulai ketika menteri perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Peraturan tersebut menyatakan adanya kemudahan dalam hal perizinan apabila pelaku industri membutuhkan garam impor.

Sebetulnya apa yang dinyatakan garam industri? Berdasarkan peruntukan, garam industri adalah yang digunakan sebagai bahan baku produksi industri dan bukan untuk konsumsi. Adapun garam konsumsi sendiri dikenal dengan garam dapur, yang biasa diolah untuk masakan dan kita konsumsi sehari-hari.

Perbedaan dari spesifikasi antara lain, kadar natrium klorida atau NaCl pada garam industri paling sedikit 97% dihitung dari basis kering. Sementara itu, tingkat garam NaCl paling sedikit 94,7% sampai dengan kurang dari 97%. Spesifikasi ini lah yang menjadi alasan Indonesia harus impor garam industri, karena produksi dalam negeri belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan. 

Tentang impor ini, Kementerian Perdagangan menggabungkan pencatatan impor garam industri dan garam konsumsi ke dalam satu Pos Tarif/HS yakni HS ex. 2501.00.90.10. 

Impor garam Indonesia pos tarif/HS ex. 2501.00.90.10 (2012-2016). Sumber: BPS, diolah oleh Tim Riset CNBC IndonesiaFoto: CNBC Indonesia
Impor garam Indonesia pos tarif/HS ex. 2501.00.90.10 (2012-2016)
Sumber: BPS, diolah oleh Tim Riset CNBC Indonesia

Dari catatan Tim Riset CNBC Indonesia, data impor garam industri dan konsumsi menunjukkan volume impor tertinggi pada 2014 yakni 2,27 juta ton.

Adapun pada awal 2018 ini pemerintah menyetujui hanya impor garam industri mencapai 3,7 juta ton, yang berarti tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, meski DPR masih menolak jumlah tersebut dan berencana meminta klarifikasi seluruh pemangku kepentingan di industri garam lewat rapat gabungan.


Alasan penolakan DPR adalah karena perbedaan rekomendasi impor: Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan impor hanya 2,13 juta, sementara itu Kementerian Perindustrian hingga 3,7 juta ton.

Pantas ditunggu kelanjutan polemik ini dengan satu pertanyaan, akankah volume rekor impor garam pecah?


(ray/ray) Next Article Ternyata RI Impor Garam 2,6 Juta Ton di 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular