
Polemik Impor Garam Tak Kunjung Usai
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 March 2018 20:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik impor garam untuk kebutuhan industri terus berlanjut. Izin rekomendasi impor yang seharusnya diserahkan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) belum juga diterima oleh Kementerian Perdagangan.
Padahal, sejumlah perusahaan diketahui sudah menghentikan kegiatan operasionalnya lantaran kekurangan garam sebagai bahan baku utama. Otoritas perdagangan pun bersikukuh tidak akan menerbitkan izin impor garam selama ini tidak ada rekomendasi dari KKP.
"Pokoknya saya tunggu rekomendasi. Kalau belum keluar [rekomendasi] saya tidak keluarkan izin," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (14/3/2018).
Karut marut impor garam tersebut memang sudah terjadi sejak awal tahun. Perbedaan data impor garam untuk kebutuhan industri antara Kementerian Perindustrian dan KKP menjadi penyebabnya.
Kementerian Perindustrian merekomendasikan impor garam sebesar 3,7 juta ton, sementara KKP hanya 2,2 juta ton. Saat ini, Kementerian Perdagangan baru menerbitkan izin impor sekitar 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.
Adapun untuk sisanya, belum dikeluarkan oleh KKP. "Saya yang usulkan rekomendasi itu. Tapi saya harus tunggu rekomendasi KKP," jelas Oke.
Maka dari itu, dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan ini. Hal ini dilakukan agar industri terkait bisa mendapatkan kepastian.
"Kan sudah pada mati [perusahaan] dan sebagainya. Jadi dicari caranya, bagaimana cari jalannya. Mendingan besok gong-nya ya. Kalau tidak besok, Jumat deh," kata dia.
(roy/roy) Next Article Tak Becus Tekan Impor Garam, RI Jangan Harap Jadi Negara Maju
Padahal, sejumlah perusahaan diketahui sudah menghentikan kegiatan operasionalnya lantaran kekurangan garam sebagai bahan baku utama. Otoritas perdagangan pun bersikukuh tidak akan menerbitkan izin impor garam selama ini tidak ada rekomendasi dari KKP.
"Pokoknya saya tunggu rekomendasi. Kalau belum keluar [rekomendasi] saya tidak keluarkan izin," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (14/3/2018).
Adapun untuk sisanya, belum dikeluarkan oleh KKP. "Saya yang usulkan rekomendasi itu. Tapi saya harus tunggu rekomendasi KKP," jelas Oke.
Maka dari itu, dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan ini. Hal ini dilakukan agar industri terkait bisa mendapatkan kepastian.
"Kan sudah pada mati [perusahaan] dan sebagainya. Jadi dicari caranya, bagaimana cari jalannya. Mendingan besok gong-nya ya. Kalau tidak besok, Jumat deh," kata dia.
(roy/roy) Next Article Tak Becus Tekan Impor Garam, RI Jangan Harap Jadi Negara Maju
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular