
Ini Isi Aturan Kepmen Harga Batu Bara Dari ESDM
Wahyu Daniel & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 March 2018 11:31

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan poin yang akan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang harga harga khusus batu bara untuk kebutuhan penyediaan listrik dalam negeri.
Dalam Kepmen tersebut, angka US$ 70 per ton resmi menjadi batas atas harga batu bara. Sedangkan bila harga batu bara acuan (HBA) berada di bawah US$ 70, harga akan mengikuti HBA.
"Ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 Tahun 2018," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/3/2018).
Selain itu, harga khusus itu berlaku untuk jangka waktu dua tahun, tepatnya sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 dan berlaku surut. Artinya, harus dilakukan penyesuaian kembali kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018.
Kementerian ESDM pun mengatur jatah pembelian maksimal oleh PLN atas batu bara bagi PLTU dalam negeri sebanyak 100 juta ton atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam kesempatan terpisah menjelaskan pemerintah tidak akan menambah subsidi listrik karena keputusan tidak menaikkan Tarif Listrik (TTL) sampai akhir 2019 mengingat Pemerintah telah menetapkan bahwa Harga Batubara untuk Kelistrikan Nasional dipatok di harga USD70/Ton.
"Sehingga posisi keuangan PLN akan tetap terjaga sehat pada tarif listrik saat ini sampai akhir 2019. Disisi lain, Pemerintah telah mempertimbangkan bahwa Perusahaan Tambang Batubara tidak akan mengalami kerugian walaupun keuntungan menurun dan daya beli masyarakat tetap terjaga."
(gus/gus) Next Article Tak Cuma Harga Khusus, Batu Bara Perlu Kontrak Jangka Panjang
Dalam Kepmen tersebut, angka US$ 70 per ton resmi menjadi batas atas harga batu bara. Sedangkan bila harga batu bara acuan (HBA) berada di bawah US$ 70, harga akan mengikuti HBA.
Selain itu, harga khusus itu berlaku untuk jangka waktu dua tahun, tepatnya sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 dan berlaku surut. Artinya, harus dilakukan penyesuaian kembali kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018.
Kementerian ESDM pun mengatur jatah pembelian maksimal oleh PLN atas batu bara bagi PLTU dalam negeri sebanyak 100 juta ton atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam kesempatan terpisah menjelaskan pemerintah tidak akan menambah subsidi listrik karena keputusan tidak menaikkan Tarif Listrik (TTL) sampai akhir 2019 mengingat Pemerintah telah menetapkan bahwa Harga Batubara untuk Kelistrikan Nasional dipatok di harga USD70/Ton.
"Sehingga posisi keuangan PLN akan tetap terjaga sehat pada tarif listrik saat ini sampai akhir 2019. Disisi lain, Pemerintah telah mempertimbangkan bahwa Perusahaan Tambang Batubara tidak akan mengalami kerugian walaupun keuntungan menurun dan daya beli masyarakat tetap terjaga."
(gus/gus) Next Article Tak Cuma Harga Khusus, Batu Bara Perlu Kontrak Jangka Panjang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular