Harga DMO
Produsen Batu Bara Butuh Waktu Penyesuaian Lama
09 March 2018 10:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pertambangan butuh waktu lama untuk menyesuaikan pendapatan sebagai dampak dari pembatasan harga batu bara untuk penjualan dalam negeri (domestic market obligations/DMO) yang akan ditetapkan pemerintah. Peningkatan jumlah produksi, untuk meningkatkan pejualan ekspor, diperkirakan belum bisa mendorong kenaikan pendapatan secara signifikan.
Menurut Analis Samuel Sekuritas Indonesia Muhammad Alfatih pendapatan produsen batu bara dalam jangka pendek akan terganggu jika pemerintah menetapk harga batu bara acuan (HBA) yang saat ini ditetapkan senilai US$ 70 per ton. Pasalnya aturan pemerintah sebelumnya menetapkan HBA US$ 100 per ton.
"Pendapatan mereka diperkirakan akan berkurang, mengingat sebelumnya harga batas acuan sekitar US$ 100 untuk dalam negeri", ujar Alfatih saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (9/3/2018).
Salah satu jalan keluar bagi emiten batu bara untuk meningkatkan pendapatan, ialah dengan menaikkan jumlah ekspor batu bara ke luar negeri, untuk menggantikan penjualan dalam negeri yang harganya saudh ditetapkan.
Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, emiten batu bara membutuhkan waktu lama untuk meningkatkan produksi, sehingga jumlah batu bara yang di ekspor bisa meningkat. Dikarenakan peningkatan ekspor batu bara bisa ditingkatkan apabila permintaan (demand) juga bertambah.
"Mereka harus mem push ekspor batu bara karena harga dalam negeri US$ 70, namun hal tersebut membutuhkan waktu yang lama untuk bisa mem push ekspor", tambah Alfatih.
Hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan peraturan terkait harga khusus batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada hari ini (9/3/2018).
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, akan ada sejumlah poin dalam Keputusan Menteri ESDM yang kabarnya akan terbit hari ini. Pertama adalah penetapan harga batu bara khusus untuk PLTU yaitu di angka US$ 70 per ton atau sesuai harga batu bara acuan (HBA).
(hps/hps)
Menurut Analis Samuel Sekuritas Indonesia Muhammad Alfatih pendapatan produsen batu bara dalam jangka pendek akan terganggu jika pemerintah menetapk harga batu bara acuan (HBA) yang saat ini ditetapkan senilai US$ 70 per ton. Pasalnya aturan pemerintah sebelumnya menetapkan HBA US$ 100 per ton.
"Pendapatan mereka diperkirakan akan berkurang, mengingat sebelumnya harga batas acuan sekitar US$ 100 untuk dalam negeri", ujar Alfatih saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (9/3/2018).
Salah satu jalan keluar bagi emiten batu bara untuk meningkatkan pendapatan, ialah dengan menaikkan jumlah ekspor batu bara ke luar negeri, untuk menggantikan penjualan dalam negeri yang harganya saudh ditetapkan.
Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, emiten batu bara membutuhkan waktu lama untuk meningkatkan produksi, sehingga jumlah batu bara yang di ekspor bisa meningkat. Dikarenakan peningkatan ekspor batu bara bisa ditingkatkan apabila permintaan (demand) juga bertambah.
"Mereka harus mem push ekspor batu bara karena harga dalam negeri US$ 70, namun hal tersebut membutuhkan waktu yang lama untuk bisa mem push ekspor", tambah Alfatih.
Hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan peraturan terkait harga khusus batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada hari ini (9/3/2018).
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, akan ada sejumlah poin dalam Keputusan Menteri ESDM yang kabarnya akan terbit hari ini. Pertama adalah penetapan harga batu bara khusus untuk PLTU yaitu di angka US$ 70 per ton atau sesuai harga batu bara acuan (HBA).
Artikel Selanjutnya
Harga Batu Bara Menguat, Saham BUMI Melesat
(hps/hps)