
Aturan Harga Khusus Batu Bara Terbit Hari Ini?
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 March 2018 09:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan peraturan terkait harga khusus batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada hari ini (9/3/2018).
"Nanti jam 11.00 WIB konferensi pers," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Jumat (9/3/2018).
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, akan ada sejumlah poin dalam Keputusan Menteri ESDM yang kabarnya akan terbit hari ini. Pertama adalah penetapan harga batu bara khusus untuk PLTU yaitu di angka US$ 70 per ton atau sesuai harga batu bara acuan (HBA).
Apabila HBA berada di bawah US$70 per ton, harga batu bara khusus PLTU akan menggunakan HBA.
Selanjutnya, penetapan harga khusus itu akan berlaku sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 dan berlaku surut. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan kembali.
Terakhir, Kementerian ESDM menetapkan jatah pembelian maksimal oleh PLN untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri sebanyak 100 juta ton atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.
Ketika ditanya tentang kebenaran informasi di atas, Agung enggan membenarkan dan meminta untuk menunggu hingga aturan terkait resmi terbit.
(roy/roy) Next Article Ini Deretan Penambang Kelas Kakap yang Dapat Award Pemerintah
"Nanti jam 11.00 WIB konferensi pers," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, Jumat (9/3/2018).
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh CNBC Indonesia, akan ada sejumlah poin dalam Keputusan Menteri ESDM yang kabarnya akan terbit hari ini. Pertama adalah penetapan harga batu bara khusus untuk PLTU yaitu di angka US$ 70 per ton atau sesuai harga batu bara acuan (HBA).
Terakhir, Kementerian ESDM menetapkan jatah pembelian maksimal oleh PLN untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri sebanyak 100 juta ton atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.
Ketika ditanya tentang kebenaran informasi di atas, Agung enggan membenarkan dan meminta untuk menunggu hingga aturan terkait resmi terbit.
(roy/roy) Next Article Ini Deretan Penambang Kelas Kakap yang Dapat Award Pemerintah
Most Popular