
Standar Akuntansi Baru Diterapkan, Ini Respons dari BUMI
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
09 March 2020 19:38

Jakarta, CNBC Indonesia- Implementasi tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, yaitu PSAK 71, 72, dan 73 mulai 2020 memberikan dampak terhadap performa dalam laporan keuangan perusahaan.
Menanggapi hal ini emiten batu bara dengan produksi terbesar di Indonesia PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyatakan pihaknya masih melakukan proses perhitungan dan pengujian terhadap dampak dari penerapan PSAK baru ini.
"Dari review awal yang telah dilakukan manajemen PSAK 71 kemungkinan mempunyai dampak terhadap laporan laba rugi karena ada beberapa piutang perseroan. Walaupun telah dilakukan pencadangan kerugian, namun dianggap kurang jika untuk memenuhi standar PSAK 71," kata Direktur BUMI Dileep Srivastava dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (09/03/2020).
Untuk PSAK 72 uang mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang tadinya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (principle based). Dileep menyatakan perusahaan tidak memiliki kontrak pendapatan lebih dari satu tahun, tetapi memiliki komitmen/kontrak penjualan batu bara yang lebih dari satu tahun.
Menanggapi hal ini emiten batu bara dengan produksi terbesar di Indonesia PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyatakan pihaknya masih melakukan proses perhitungan dan pengujian terhadap dampak dari penerapan PSAK baru ini.
"Dari review awal yang telah dilakukan manajemen PSAK 71 kemungkinan mempunyai dampak terhadap laporan laba rugi karena ada beberapa piutang perseroan. Walaupun telah dilakukan pencadangan kerugian, namun dianggap kurang jika untuk memenuhi standar PSAK 71," kata Direktur BUMI Dileep Srivastava dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (09/03/2020).
Untuk PSAK 72 uang mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang tadinya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (principle based). Dileep menyatakan perusahaan tidak memiliki kontrak pendapatan lebih dari satu tahun, tetapi memiliki komitmen/kontrak penjualan batu bara yang lebih dari satu tahun.
"Menurut manajemen dengan diterapkannya PSAK 72, tidak memiliki dampak terhadap perusahaan karena perusahaan mengakui penjualan pada saat risikonya sudah berpindah tangan," jelas Dileep.
Sementara PSAK 73, akan mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. Dalam penjelasan terhadap BEI, manajemen BUMI menyatakan perusahaan memiliki kontrak sewa dibayar di muka yang nilainya dirasa tidak material.
Untuk itu, PSAK 73 manajemen tengah melakukan pengukuran dan pengujian apakah hal tersebut material atau tidak. Manajemen pun tengah melakukan proses mitigasi atas dampak penerapan PSAK ini pada laporan keuangan 31 Maret 2020.
"Sampai tanggal surat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material," katanya.
Sementara PSAK 73, akan mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. Dalam penjelasan terhadap BEI, manajemen BUMI menyatakan perusahaan memiliki kontrak sewa dibayar di muka yang nilainya dirasa tidak material.
Untuk itu, PSAK 73 manajemen tengah melakukan pengukuran dan pengujian apakah hal tersebut material atau tidak. Manajemen pun tengah melakukan proses mitigasi atas dampak penerapan PSAK ini pada laporan keuangan 31 Maret 2020.
"Sampai tanggal surat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material," katanya.
(dob/dob) Next Article Video: Harga Batu Bara Membara, Emiten Banjir Cuan
Most Popular